Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI membuat banyak orang bertanya: memangnya polisi boleh menyadap? Boleh, tetapi ada aturan main ketat bernama Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan perekaman percakapan Presiden RI dalam perkara yang tengah diusut diduga dilakukan secara tidak sah dan tanpa izin, dengan dugaan penggunaan alat direction finder lewat layanan operator seluler. Berikut isi pokok aturan yang mengatur tata cara penyadapan oleh anggota Polri tersebut.
Daftar Ketentuan Pokok Perkap 5/2010
Pasal 2 — Penyadapan wajib berlandaskan enam asas: legalitas, akuntabilitas, manfaat, proporsionalitas, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pasal 4 ayat (1) — Penyadapan hanya untuk kepentingan penegakan hukum: mengungkap tindak pidana serta mencegah tindak pidana yang mengancam keamanan negara, ketertiban, dan keselamatan umum.
Pasal 5 ayat (1) — Penyadapan wajib berizin tertulis dari ketua pengadilan negeri setempat, atas permintaan penyidik.
Pasal 7 ayat (1) — Permintaan izin harus memuat alasan, identitas target, nomor telepon atau alat komunikasi, dan jangka waktu penyadapan.
Pasal 8 — Pelaksanaan penyadapan wajib dilaporkan kepada Kabareskrim paling lambat 1x24 jam setelah selesai.
Pasal 10 — Penyelidik atau penyidik wajib membuat berita acara atas penyadapan yang dilakukan.
Pasal 12 — Dalam keadaan darurat, penyadapan dapat dilakukan dengan durasi kurang dari 24 jam.
Pasal 13 — Hasil penyadapan hanya untuk alat bukti perkara terkait dan wajib dimusnahkan setelah proses peradilan selesai.
Pasal 19 dan Pasal 20 — Hasil penyadapan dan identitas target wajib dirahasiakan; pelanggaran atas kerahasiaan itu dikenai sanksi.
Jadi Tolok Ukur Kasus yang Diusut
Rangkaian pasal tersebut memperlihatkan bahwa penyadapan di lingkungan Polri adalah tindakan berprosedur, bukan kewenangan bebas. Karena itu, dugaan penyadapan terhadap Presiden yang disebut tanpa izin kini diuji kesesuaiannya dengan aturan internal kepolisian ini.
Perlu dicatat, aturan ini merupakan regulasi internal kepolisian yang mengikat seluruh anggota Polri dalam menjalankan kewenangan penyadapan. Setiap penyimpangan dari tata cara di atas, mulai dari absennya izin pengadilan hingga bocornya hasil sadapan, dapat dinilai sebagai pelanggaran prosedur oleh personel yang melakukannya.