Kasus kematian Hj Komariah (61) di Kecamatan Jatibarang, Indramayu, menyisakan dugaan motif dendam pribadi yang hingga kini masih didalami penyidik kepolisian.
Menurut polisi, korban tewas dalam peristiwa perampokan dan pembunuhan pada Sabtu, 1 November 2025. Pelakunya diduga tetangga korban sendiri, pria berinisial FSS (42). Jasad korban ditemukan pada Senin, 3 November 2025 setelah adik korban, H Bustomi, melapor karena kehilangan kontak dengan kakaknya.
Penemuan Jasad Bermula dari Laporan Keluarga
Laporan H Bustomi diteruskan petugas keamanan desa berinisial NW kepada Kapolsek Jatibarang AKP Heriyanto. Dua anggota, Aipda Dego dan Bripka Adit, kemudian mendatangi pondok korban dan menemukan jasad yang sudah dibakar menggunakan bensin. Pihak keluarga pun dilibatkan untuk membantu identifikasi.
Polisi memaparkan, pada malam kejadian korban sempat meminta tolong FSS memindahkan mobilnya yang terparkir di pinggir sawah dan meminta ditemani ke pondok. Dalam perjalanan, menurut polisi, korban diserang hingga meninggal dunia. Jasadnya dibawa ke pondok dengan mobil korban, dan sepeda motor korban juga dibawa pelaku. Pada Minggu dini hari, 2 November 2025, NW yang tiba di pondok menemukan darah, meteran listrik yang tercabut, serta kantong berisi perhiasan emas, uang tunai, dan rokok di mobil korban, sebelum mobil itu dibakar pelaku dengan bensin.
Barang Bukti dan Dugaan Motif
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu ponsel Infinix, dua kartu ATM berikut buku tabungan, satu kartu BPJS, kunci mobil, satu unit sepeda motor, papan nama pagar, dan uang tunai sebesar Rp30 ribu.
Adapun dugaan motifnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mengarah pada dendam pribadi. Korban diduga kerap melontarkan hinaan kepada FSS soal bengkel dan renovasi rumah yang dibangunnya dari hasil berutang. Pihak kepolisian melalui Arwin menyatakan dugaan dendam itu saat ini masih menjadi salah satu bagian pendalaman penyidik terkait motif pembunuhan, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai motif pasti.
Hingga kini penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa serta motif sebenarnya. Publik diimbau menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak menarik kesimpulan sendiri atas dugaan-dugaan yang masih dalam pendalaman kepolisian.