Sebuah kisah kecelakaan kerja dari Kabupaten Serang, Banten, viral di media sosial setelah korbannya mengaku diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut perusahaan tempatnya bekerja.
Korban adalah Rindi Natasya Ramadani, karyawati PT Daehyun Bobbin Indonesia. Pada September 2025, Rindi mengalami kecelakaan saat mengoperasikan mesin stenter. Ia menderita luka bakar hingga 25 persen di tubuhnya dan menjalani perawatan rumah sakit selama dua bulan.
Pengakuan di Podcast yang Menyebar ke X
Cerita Rindi pertama kali ia sampaikan dalam tayangan podcast Deddy Corbuzier. Menurut pengakuannya, perusahaan memintanya membuat surat pernyataan berisi kesediaan untuk tidak menuntut atau menggugat perusahaan. Menurut Rindi pula, perusahaan berdalih apabila kecelakaan terjadi karena ketidaksengajaan atau ketidakpatuhan pada SOP, perusahaan tidak akan menanggungnya.
Sementara itu, kecelakaan yang menimpa Rindi disebut dipicu penurunan pada mesin stenter yang ia operasikan. Perusahaan juga disebut berjanji menanggung biaya pengobatan selama masa perawatan. Potongan kisah tersebut kemudian menyebar luas di platform X dan mengundang sorotan publik terhadap perusahaan.
Profil Singkat PT Daehyun Bobbin Indonesia
PT Daehyun Bobbin Indonesia merupakan perusahaan manufaktur pembuat bobbin, yakni gulungan benang yang menjadi komponen penting dalam penenunan dan pemintalan tekstil. Perusahaan ini adalah bagian dari Daehyun Corporation, Korea Selatan, dan telah beroperasi di Indonesia sejak 1997.
Pabriknya berlokasi di Jalan Raya Serang Km 14,5 Nomor 73, Kampung Sompok, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, dengan jumlah karyawan sekitar 200 orang. Perusahaan ini juga tercatat mengantongi sertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015.
Perlu dicatat, seluruh dugaan mengenai surat pernyataan tersebut masih bersumber dari pengakuan Rindi. Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi perusahaan yang dipublikasikan terkait pengakuan karyawatinya itu.
Ramainya kasus ini menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja pabrik. Kecelakaan yang dialami Rindi terjadi saat ia menjalankan pekerjaannya, sehingga wajar apabila publik menaruh perhatian pada bagaimana perusahaan memperlakukan karyawatinya setelah kejadian. Kejelasan mengenai duduk perkara ini masih ditunggu, termasuk ada atau tidaknya tanggapan resmi dari manajemen perusahaan.