Nama Ahmad Dhani mendadak ikut menjadi perhatian dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Musisi sekaligus anggota DPR RI itu berpeluang dimintai keterangan sebagai saksi, jika majelis hakim menganggap kehadirannya diperlukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri tidak menutup kemungkinan menghadirkan pentolan Dewa 19 tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan itu dapat terbuka jika nantinya majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi dalam suatu sidang. Hingga kini, tidak ada pemanggilan yang telah dilakukan, dan Dhani bukan pihak yang didakwa dalam perkara ini.
Terungkap Pernah Hubungi Terdakwa
Nama Ahmad Dhani sebelumnya muncul ketika terdakwa kasus Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, menjalani persidangan pada Senin, 2 November 2026. Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa Ahmad Dhani pernah menghubungi Budiman untuk meminta bantuan terkait saudaranya yang disebut berprofesi sebagai produsen rokok. Saudara Dhani itu dikabarkan sedang menghadapi persoalan mengenai salah peruntukan.
Selain itu, jaksa juga memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa lain bernama Rizal. Dalam percakapan tersebut, Dhani disebut menawarkan tiket gratis untuk menonton sebuah band.
Fakta Persidangan Jadi Bahan Analisis Jaksa
Menurut Budi, keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk membantu proses pembuktian perkara. Setiap informasi yang muncul selama persidangan juga akan dianalisis oleh tim jaksa. Ia pun mengajak masyarakat mengikuti jalannya sidang yang berlangsung terbuka, agar publik bisa mencermati fakta-fakta yang terungkap secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan informasi.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Penyidikan kemudian dikembangkan, termasuk melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026. KPK masih mendalami perkara tersebut, sementara setiap fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan analisis JPU untuk menjelaskan rangkaian peristiwa di hadapan majelis hakim.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan majelis hakim. Jika majelis memerintahkan JPU menghadirkan Dhani, barulah KPK akan menindaklanjutinya; selama belum ada perintah tersebut, nama Dhani tetap sebatas fakta yang terungkap di ruang sidang.