⌂ Beranda › Tren › Nusron Wahid Diperiksa KPK Soal Dugaan Suap HGB Bogor, Statusnya Masih Saksi
Tren

Nusron Wahid Diperiksa KPK Soal Dugaan Suap HGB Bogor, Statusnya Masih Saksi

Nusron Wahid Diperiksa KPK Soal Dugaan Suap HGB Bogor, Statusnya Masih Saksi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. • Wikimedia Commons
A A Ukuran Teks16px

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diperiksa KPK pada Rabu (4/11/2026) dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Yang menarik, pemeriksaan hari itu tidak masuk dalam agenda resmi KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Nusron datang untuk memenuhi panggilan sebelumnya. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.22 WIB.

Langkah Nusron mengakhiri dua kali ketidakhadiran. Ia sebelumnya dipanggil pada 7 dan 15 Oktober 2026, namun tidak hadir. Kedatangan tanpa jadwal ini pun menjadi perkembangan penting dalam penyidikan perkara tersebut.

Apa yang Diusut KPK

Inti perkara adalah dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK sudah menetapkan delapan tersangka setelah OTT pada 14 September 2026, termasuk Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menelusuri aliran uang dan alur perintah. Fee berkode "dua" yang diduga Rp2 miliar disebut-sebut menjadi bagian dari komunikasi antara perantara Summarecon dan pihak di lingkungan pertanahan, dengan nilai yang disanggupi Rp1,5 miliar. Uang tunai Rp106,3 miliar disita dalam operasi tersebut.

Selain itu, KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN, seperti yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan. Sejauh ini, Nusron masih berstatus saksi. KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaannya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru