Rustian, Sekretaris Utama BNPB, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam perkara dugaan suap dana siap pakai BNPB ini, posisinya jelas: saksi, bukan tersangka.
Sebelumnya, Rustian sempat diamankan ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan. Pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ia jalani sebagai saksi berinisial RST.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal pemeriksaan saksi RST bersama saksi-saksi lain. Hanya saja, materi pemeriksaan belum diungkap KPK.
Dugaan Suap di Pengadaan Dana Bencana
Perkara ini menyangkut dugaan suap dan konflik kepentingan dalam pengadaan dana siap pakai (DSP) BNPB — semuanya masih dalam tahap dugaan. OTT-nya sendiri dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Selain Rustian, nama-nama saksi yang dijadwalkan meliputi Denny Herman, Agus Marsanto, Jahidin Cilo, Andria Yuferryzal, Yahya Djunadi, Pambudi Suroyo Jati, dan Firman Hairu Yusup.
Lima Tersangka Ditahan di Rutan KPK
Untuk perkara yang sama, KPK menetapkan lima tersangka yang kini ditahan selama 20 hari pertama, 14 Oktober–2 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, menurut keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Plt Direktur Penyidikan Ahmad Taufik Husein.
Lima tersangka itu adalah Bima Setyawan (swasta, adik Kepala BNPB Suharyanto), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit BNPB merangkap PPK), Richard Erlangga (staf ahli Suharyanto), Gery Prasetiawan (swasta), dan Syifa Nrika Ghifarian (swasta).
Dengan diperiksanya Rustian, rangkaian pendalaman perkara dugaan suap dana kebencanaan ini masih berlanjut. KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan saksi tersebut, sehingga perkembangan berikutnya masih ditunggu.