⌂ Beranda › Tren › Kepolisian Trending: Karhutla 29 Ribu Hektare, 245 Orang dan 20 Korporasi Ditetapkan Tersangka
Tren

Kepolisian Trending: Karhutla 29 Ribu Hektare, 245 Orang dan 20 Korporasi Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Trending: Karhutla 29 Ribu Hektare, 245 Orang dan 20 Korporasi Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi gedung kantor polisi (foto ilustrasi, bukan kantor Polres Situbondo) • Wikimedia Commons / E bailey
A A Ukuran Teks16px

Kata kunci kepolisian trending setelah Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan besar dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla): 245 orang dan 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka, dengan total lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Pengumuman disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis 29 Oktober 2026. Penyidik mencatat 104 laporan polisi dalam perkara-perkara ini, dan 97 korporasi kini sedang dalam tahap penyidikan.

Yang paling menyita perhatian adalah komposisi korporasi tersangka: empat di antaranya perusahaan bermodal asing, sementara 16 lainnya perusahaan dalam negeri. Selain itu, 23 korporasi direkomendasikan dicabut izin usahanya karena diduga melanggar aturan pengelolaan dan pencegahan kebakaran.

Siapa empat perusahaan asing itu

PT HKI, perusahaan bermodal Singapura, tercatat dengan lahan terbakar 987 hektare. PT RKA dari Malaysia paling luas, 2.157 hektare. PT API dari Korea Selatan 351 hektare, dan PT AI dari Singapura 421 hektare. Jika ditotal, keempatnya membakar 3.916 hektare lahan.

Bareskrim menegaskan, status modal asing tidak membuat proses hukum berpindah ke negara lain. Perkara tetap ditangani di Indonesia sesuai asas locus delicti, dan penyidik masih mendalami apakah kebakaran terjadi karena kesengajaan atau kelalaian perusahaan dalam menjaga konsesinya.

Sanksi yang mengancam

Jeratan hukumnya tidak ringan. Korporasi tersangka disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) hingga (3), Pasal 99 ayat (1) hingga (3), dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman pidananya 3 hingga 5 tahun penjara, dengan denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar. Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran sumber pendanaan korporasi, sehingga jumlah tersangka masih bisa bertambah. Di Kalimantan Utara, penanganan serupa juga berjalan, dengan tiga tersangka perorangan yang sudah ditetapkan Polda Kaltara.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru