⌂ Beranda › Tren › Mobil RI 6 dan RI 25 Viral Dicari, Ternyata Angkanya Kode Jabatan Bukan Nama Pemilik
Tren

Mobil RI 6 dan RI 25 Viral Dicari, Ternyata Angkanya Kode Jabatan Bukan Nama Pemilik

Mobil RI 6 dan RI 25 Viral Dicari, Ternyata Angkanya Kode Jabatan Bukan Nama Pemilik
A A Ukuran Teks16px

Warganet ramai mencari pemilik mobil RI 6 dan RI 25. Padahal, angka pada pelat RI menunjuk jabatan yang sedang diemban seseorang, dan pengguna mobilnya berganti setiap kali jabatan berpindah tangan.

Sorotan terhadap pelat RI menguat sejak Oktober 2026, ketika para pejabat mulai memakai Maung Garuda dari PT Pindad. Dalam berbagai kesempatan terlihat pelat putih RI 5, RI 6, RI 8, RI 22, RI 25, hingga RI 27, yang memicu rasa penasaran publik tentang siapa penggunanya.

RI 6: Kursi Ketua DPR

RI 6 adalah kendaraan dinas Ketua DPR RI. Pada Oktober 2026, jabatan itu diemban Puan Maharani dari PDIP, terpilih kembali untuk masa 2024–2029 dalam rapat paripurna 1 Oktober 2024. Ia terdokumentasi tiba dengan mobil RI 6 dalam Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026.

Daftar pembandingnya: RI 1 Presiden, RI 2 Wakil Presiden, RI 5 Ketua MPR, RI 7 Ketua DPD, dan RI 8 Ketua Mahkamah Agung.

RI 25: Induknya Menko PMK

Sementara itu, RI 25 merupakan kode induk kendaraan Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan). Menteri-menteri di bawah koordinasinya memakai kode yang sama dengan tambahan angka, contohnya RI 25-2 untuk Menteri Agama, RI 25-4 untuk Mendikdasmen, RI 25-7 untuk Mendiktisaintek, dan RI 25-10 untuk Menteri Kebudayaan, berdasarkan daftar penomoran kabinet yang beredar.

Menko PMK per Oktober 2026 adalah Sugiono, yang menggantikan Pratikno melalui serah terima pada 5 Oktober 2026. Daftar lama yang menempatkan RI 25 sebagai kendaraan Menteri Keuangan tidak lagi sesuai dengan skema Kabinet Merah Putih.

Jangan Langsung Menyimpulkan dari Foto Pelat

Perlu digarisbawahi, kode turunan RI 25 tersebut berasal dari daftar yang beredar dan belum semuanya terverifikasi sesuai registrasi kepolisian terbaru. Sebuah foto pelat juga tidak membuktikan siapa penumpangnya saat itu.

Dan meski berpelat khusus, kendaraan RI tidak kebal aturan. Pasal 134–135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tetap berlaku, termasuk soal prioritas jalan yang menempatkan pemadam kebakaran dan ambulans di atas kendaraan pejabat.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru