Sekitar 5,7 juta akun pelanggan Fore Coffee dilaporkan terdampak insiden akses ilegal terhadap salah satu platform pengelolaan data perusahaan. Persoalan ini kini mendapat perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), yang sedang menindaklanjuti laporan perusahaan untuk memastikan bagaimana insiden keamanan digital itu terjadi dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Muchtarul Huda, mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan. Dalam keterangan tertulis pada Rabu, 4 November 2026, ia menyatakan apabila terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan data pribadi, perusahaan dapat dikenakan tindakan dan/atau sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berawal dari Pengakuan Fore Coffee
Sebelumnya, Fore Coffee melalui pernyataan resmi pada 28 Oktober 2026 mengonfirmasi adanya akses tanpa izin terhadap salah satu platform yang digunakan untuk mengelola informasi pelanggan. Investigasi awal perusahaan menunjukkan insiden tersebut berdampak pada data hingga sekitar 5,7 juta akun.
Informasi yang berpotensi terdampak meliputi nama, alamat email, nomor telepon, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat yang terdaftar di aplikasi, PIN dalam bentuk hashed, serta riwayat pembelian. Meski demikian, perusahaan menegaskan tidak menyimpan Nomor Induk Kependudukan, foto KTP, maupun informasi kartu kredit dan debit pada platform yang terdampak.
CEO PT Fore Kopi Indonesia Tbk, Vico Lomar, menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan dan menegaskan bahwa melindungi data pelanggan merupakan tanggung jawab perusahaan. Fore menyebut telah menghentikan akses ilegal dan mengamankan sistem terkait dalam waktu 24 jam setelah aktivitas tersebut diketahui, disusul pengujian keamanan, pembaruan platform, penunjukan konsultan keamanan siber independen untuk investigasi forensik, serta penerapan autentikasi dua faktor untuk proses masuk melalui perangkat baru.
Apa yang Perlu Dilakukan Pelanggan?
Fore meminta pengguna yang menerima pemberitahuan resmi agar segera mengganti PIN akun. Pelanggan juga disarankan mengganti PIN pada layanan lain apabila menggunakan kombinasi yang sama. Selain itu, pelanggan perlu mewaspadai pesan WhatsApp, SMS, email, maupun telepon mencurigakan yang mengatasnamakan Fore, dan jangan memberikan PIN atau kode OTP kepada siapa pun.
Sementara itu, pemeriksaan Kemkomdigi masih berjalan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab dan kemungkinan sanksi administratif akan menunggu hasil pembuktian.