Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) diwarnai deretan kebijakan baru Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi perhatian pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dari suspend ribuan dapur sampai kewajiban kepala dapur hadir sejak dini hari.
Ribuan Dapur Dihentikan Sementara
BGN menjatuhkan sanksi penghentian sementara atau suspend terhadap 6.097 SPPG yang belum tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN). Menurut Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana, kebijakan ini berlaku mulai Senin (2/11) mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Rinciannya: 1.801 SPPG di Wilayah I, 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III. Sanksi tidak permanen: dapur dapat kembali beroperasi setelah menyampaikan LPDH dan lolos verifikasi, meski selama disuspend tidak mendapatkan insentif.
Operasional Dapur Dibatasi Rp3.000 per Porsi
Kebijakan berikutnya adalah batas maksimal biaya operasional dapur sebesar Rp3.000 per penerima manfaat untuk memastikan anggaran negara digunakan lebih efisien dan mencegah pemborosan. Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan biaya operasional setiap SPPG dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani.
Skema Insentif Dirombak
Mulai 5 Oktober 2026, insentif operasional SPPG tidak lagi diberikan tetap sebesar Rp6 juta per hari, melainkan dihitung dari jumlah porsi yang disalurkan. Kepala BGN Sudaryono menyebut setiap SPPG menerima Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Insentif Rp2.000 itu merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per porsi, bersama Rp10.000 untuk makanan dan Rp3.000 untuk operasional.
Kendaraan Distribusi Tanggung Jawab Mitra
BGN juga menegaskan penyediaan kendaraan distribusi menjadi tanggung jawab mitra. Kebutuhan kendaraan, termasuk perawatan dan penggunaannya, harus diperhitungkan dalam pengelolaan fasilitas dapur, terutama bagi dapur yang melayani wilayah dengan jarak distribusi cukup jauh.