"Gantian dong, gua sudah bayar setahun sendiri." Kalimat itu menjadi inti alasan Ruben Onsu meminta Sarwendah ikut menanggung cicilan rumah Rp12,4 miliar yang selama dua tahun terakhir dibayarnya seorang diri.
Pengacara Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa permintaan itu berlandaskan Akta 39, perjanjian pascacerai keduanya. Akta tersebut menyebut pembayaran cicilan rumah sebagai tanggung jawab bersama, dan setelah lunas rumah menjadi milik Sarwendah.
"Sekarang lu bayarin aja dulu... Toh nanti kalau misalnya itu dibayar lunas, yang mendapatkan rumah tersebut sesuai dengan Akta 39 adalah S," kata Minola.
Bukan Karena Tak Mampu
Minola membantah keras anggapan bahwa Ruben berhenti membayar karena tidak mampu secara finansial. Menurutnya, penghentian pembayaran bukan ukuran ketidakmampuan finansial, baik dari pihak Ruben maupun Sarwendah.
"Saat ini Ruben memutuskan untuk setop dan tidak membayarkan cicilan, itu bukan ukuran ketidakmampuan finansial," tegas Minola.
Mediasi Masih Buntu
Kasus ini berawal dari gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kini masih dalam tahap mediasi.
Pada mediasi Selasa (3/11), Sarwendah menolak usulan damai pihak Ruben lewat video call. Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menilai usulan itu seolah melepaskan tanggung jawab Ruben dan meminta kliennya menyelesaikan sisa cicilan sendirian.
"Sarwendah sudah jelas-jelas di depan hakim melalui video call menolak tawaran itu. Karena tidak ada tanggung jawab dari pihak RO. Seolah lepas tangan: ya sudah itu aset Anda, silakan selesaikan. Hal itu tentu tidak bisa dibenarkan," ujar Jaenudin.
Di pihak Sarwendah, gugatan sejak awal disebut menegaskan bahwa pelunasan penuh adalah tanggung jawab Ruben. Sarwendah tidak menutup kemungkinan damai, tetapi meminta Ruben memperjelas komitmennya tentang pembagian tanggung jawab pada jawaban mediasi berikutnya.
Mediator memberi pihak Ruben waktu untuk mempertimbangkan ulang usulannya. Mediasi akan dilanjutkan pada 10 November 2026 dan disebut sebagai kesempatan terakhir. Jika tidak ada kesepakatan, perkara akan masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
"Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock, gagal, sidang lanjut ke pokok perkara," kata Jaenudin.