Sengketa soal cicilan rumah Rp12,4 miliar di BCA antara Sarwendah dan Ruben Onsu belum menemukan titik temu. Dalam mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 November 2026, Sarwendah menolak usulan damai kubu Ruben.
Inti penolakan itu sederhana: Sarwendah tidak setuju bila dirinya diminta ikut menanggung pembayaran cicilan tersebut.
Apa yang Dipersoalkan Sarwendah
Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menyebut usulan damai itu bertentangan dengan pernyataan kubu Ruben sebelumnya yang menyebut pembayaran rumah sebagai tanggung jawab bersama. Menurutnya, usulan itu justru berusaha mengalihkan tanggung jawab kepada Sarwendah.
Ia juga mencatat alasan kondisi ekonomi yang diajukan kubu Ruben. Namun gugatan wanprestasi Sarwendah sejak awal berpendapat pelunasan cicilan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ruben.
Pendapat itu didasarkan pada kesepakatan pascacerai, Akta Nomor 39, dan percakapan WhatsApp sebelum perceraian yang disebut menunjukkan Ruben berjanji menyelesaikan kewajiban rumah di BCA sampai tuntas.
Apa Jawaban Kubu Ruben
Kubu Ruben menolak tafsir itu. Pengacaranya, Raka Kariti Suprapto, menyatakan cicilan rumah dan utang bank merupakan tanggung jawab bersama hingga lunas.
Ia menegaskan tidak ada klaim yang menyatakan Ruben bertanggung jawab penuh melunasi utang-utang tersebut sebagaimana tertulis dalam Akta 39.
Batas Waktu: 10 November
Meskipun menolak syarat yang diajukan, Sarwendah belum menutup pintu damai. Ia masih terbuka berdamai bila Ruben memperjelas komitmen pembagian tanggung jawab pembayaran dalam tanggapan mediasi berikutnya.
Mediator memberi kubu Ruben waktu mempertimbangkan ulang sebelum mediasi dilanjutkan pada 10 November 2026. Jaenudin menyebut itu kesempatan terakhir mencapai kesepakatan; jika gagal, perkara masuk ke pemeriksaan pokok perkara.