Kuasa hukum Ruben Onsu meluruskan anggapan soal gugatan hak asuh anak yang dilayangkan kliennya. Menurutnya, perkara ini lebih dalam dari sekadar perebutan hak asuh.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben, berbicara kepada media pada Kamis, 29 Oktober. Ia menyatakan Ruben siap mencabut gugatan terhadap mantan istrinya, Sarwendah, jika Sarwendah berkomitmen memenuhi Akta 39, perjanjian pascacerai mereka.
Yang diperjuangkan, kata Minola, adalah tegaknya perjanjian dan hak seorang ayah atas waktu bersama kedua anaknya. Gugatan itu diajukan agar ada putusan berkekuatan hukum tetap yang mengatur hak asuh secara jelas, bukan untuk memisahkan anak dari ibunya.
Angka Bukti dan Jadwal Sidang
Sejauh ini, pihak Ruben telah menyerahkan 61 bukti, sementara pihak Sarwendah menyerahkan 102 bukti, dengan kemungkinan penambahan bukti pada pekan berikutnya. Minola juga menyampaikan kekhawatiran kubu Ruben terkait lingkungan tempat tinggal anak yang dinilai berpengaruh pada perkembangan mental mereka, serta dugaan eksploitasi anak.
Namun ia menegaskan satu hal: anak-anak tetap tinggal bersama Sarwendah, bahkan jika Ruben memenangkan perkara. Ruben disebut menolak segala bentuk eksekusi yang dapat menimbulkan trauma pada anak-anaknya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 4 November 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.