Izin yayasan sudah didapat, tetapi Ruben Onsu tidak tergesa-gesa membawa proses adopsi Thayaka ke pengadilan. Ada pertimbangan di baliknya.
Pengacara Minola Sebayang menjelaskan bahwa Ruben telah mengantongi izin formal dari yayasan dan panti asuhan untuk mengadopsi Thayaka Putra Onsu. Namun penetapan hak asuh di pengadilan belum diajukan.
Alasannya berlapis: serangan publik dan hukum yang berjalan bisa mengaburkan niat Ruben, dan Thayaka masih sangat kecil, sekitar 1,5 tahun. Ruben disebut ingin memastikan langkahnya benar-benar demi kepentingan anak.
Perjalanan Thayaka Sejauh Ini
Bayi itu ditemukan dalam kardus yang dipenuhi semut, diselamatkan lewat tim kerja sosial Melanie Subono, dan dirawat di rumah sakit. Ikatan dengan Ruben terbentuk lewat panggilan video, sebelum akhirnya Ruben memutuskan setelah salat malam untuk menempuh adopsi.
Keputusan soal waktu pengajuan ke pengadilan masih menunggu pertimbangan matang dari pihak Ruben.