Persidangan hak asuh Sarwendah melawan Ruben Onsu kembali digelar dengan agenda pembuktian. Pada Rabu (28/10), pihak Sarwendah menyerahkan 102 bukti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Sarwendah, Abraham Simon, menjelaskan bahwa bukti tersebut terdiri dari 70 dokumen surat, sembilan video, dan 23 foto kebersamaan Sarwendah dengan anak-anaknya.
"Jadi, kami sudah menyampaikan seluruh bukti yang kami sajikan, ada 102 bukti," kata Abraham, seperti diberitakan detikHot pada Rabu (28/10).
"Memang apa yang kami sampaikan semuanya berdasarkan fakta dan autentik. Sumbernya juga terpercaya dan memang apa yang kami sajikan apa adanya," lanjutnya.
Alasan di Balik 102 Bukti
Menurut Abraham, bukti-bukti itu perlu disampaikan untuk menunjukkan peristiwa-peristiwa yang membuktikan kelayakan Sarwendah sebagai pengasuh, dengan kepentingan terbaik anak-anak sebagai acuan utama.
"Kami menunjukkan, bagaimana klien kami ini layak untuk mendapatkan dan mempertahankan hak asuhnya. Untuk menunjukkan kelayakan klien kami, kami harus menunjukkan peristiwa-peristiwa yang terjadi," jelasnya.
Foto dan video yang diserahkan, kata Abraham, antara lain menggambarkan kebahagiaan anak-anak semasa bersama Sarwendah. Ada pula video yang berkaitan dengan Ruben sebagai penggugat, yang menurutnya cukup dinilai hakim tanpa perlu dijabarkan ke publik.
"Ada juga video terkait apakah pihak penggugat memang layak mendapatkan hak asuh atau tidak," kata Abraham. "Biarkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menilai apakah penggugat layak mendapatkan hak asuh anak-anaknya dan apakah klien kami, Sarwendah, selaku tergugat memang layak tetap mempertahankan hak asuh terhadap anak-anaknya," tuturnya.
Perbandingan Bukti dan Tahapan Sidang
Jumlah 102 bukti ini melampaui 61 bukti kubu Ruben, yang diserahkan dalam dua tahap: 13 surat bukti pada 14 Oktober 2026 dan 48 bukti termasuk satu video pada 21 Oktober.
Abraham menyebut sidang berikutnya masih beragendakan pembuktian pihak Sarwendah, dengan peluang menambah bukti pekan depan. Setelah itu, sidang akan menghadirkan saksi-saksi dari kedua pihak.
Gugatan Ruben sendiri sudah memasuki tahap pokok perkara sejak 2 September 2026 dan berjalan secara e-court. Mediasi gagal menghasilkan kesepakatan soal hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak, dengan persoalan finansial hingga kesehatan menjadi sorotan masing-masing pihak.