Seorang pemuda berinisial DN, 19 tahun, warga Kecamatan Banyuputih, Situbondo, dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran video pribadi seorang anak.
Korban dalam perkara ini berinisial samaran Mawar, anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Nama samaran dan inisial digunakan untuk melindungi korban sekaligus menghormati proses hukum yang berjalan.
Menurut keterangan korban, pada 2023 saat dirinya masih bersekolah di tingkat SD, ia diduga dipaksa membuat dan mengirimkan video pribadi kepada DN disertai ancaman. Pernyataan tersebut adalah keterangan pelapor yang masih berstatus dugaan.
Dari Penyebaran hingga Laporan
Video pribadi itu diduga tersebar luas pada pertengahan Agustus 2026. Korban tidak mengetahui penyebaran tersebut sampai ada kerabat yang memberitahunya.
Setelah mengetahui kejadian itu, paman korban mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo dan melaporkan DN. Unit PPA merupakan unit yang menangani perkara dengan korban perempuan dan anak.
Keterangan Kepolisian
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat membenarkan adanya laporan dugaan penyebaran video tersebut. Informasi awal kasus ini bersumber dari unggahan Instagram @situbondoinfo.
Hingga kini statusnya masih sebatas laporan: belum ada keterangan penangkapan, pasal yang diterapkan, maupun putusan, dan tanggapan DN belum diperoleh. Semua pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah serta berhenti menyebarkan materi yang dapat merugikan korban.
Perlindungan terhadap korban anak menjadi perhatian utama dalam kasus ini, termasuk memastikan korban mendapat pendampingan yang layak selama proses hukum berjalan.