⌂ Beranda › Tren › Ruben Onsu, Akta 39, dan Jalan Menuju Pencabutan Gugatan Hak Asuh
Tren

Ruben Onsu, Akta 39, dan Jalan Menuju Pencabutan Gugatan Hak Asuh

Ruben Onsu, Akta 39, dan Jalan Menuju Pencabutan Gugatan Hak Asuh
Ruben Onsu • Ruben Onsu / Wikimedia Commons
A A Ukuran Teks16px

Ruben Onsu membuka jalan menuju pencabutan gugatan hak asuh terhadap mantan istrinya, Sarwendah. Syaratnya: Sarwendah berkomitmen menjalankan kesepakatan pascaperceraian yang dikenal sebagai Akta 39.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, berbicara kepada media pada Kamis, 29 Oktober. Ia membingkai sengketa ini bukan terutama soal siapa memegang hak asuh, melainkan soal penegakan kesepakatan dan pelestarian status Ruben sebagai ayah serta haknya menghabiskan waktu bersama anak-anak.

Menurut Minola, Ruben sudah menyampaikan saat mediasi bahwa ia akan mencabut gugatan dan menyerahkan hak asuh kepada ibu sesuai kesepakatan, asalkan haknya berkumpul dengan anak-anak tetap terjaga.

Putusan Final yang Mengikat

Minola menyebut Ruben mengajukan gugatan untuk memperoleh putusan pengadilan yang final dan mengikat yang mengatur hak asuh secara tegas. Ia juga menyebut Ruben memandang lingkungan tinggal anak berpotensi mengganggu perkembangan mental mereka dan mengangkat kekhawatiran terkait dugaan eksploitasi anak.

Di persidangan, Ruben menyerahkan 61 alat bukti ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara Sarwendah menyerahkan 102 dan mungkin menambah lagi pada pekan berikutnya.

Trauma yang Ingin Dihindari

Minola menggambarkan Ruben kini menerima apa pun putusan majelis. Ia menyebut sekalipun Ruben menang, anak-anak tetap tinggal bersama Sarwendah, sehingga penegakan putusan berisiko menimbulkan trauma bagi mereka, sesuatu yang tidak diinginkan Ruben.

Tindakan Ruben itu juga dimaksudkan meninggalkan catatan agar kelak, saat dewasa, anak-anak tahu ayahnya peduli dan memperjuangkan mereka. Sidang dijadwalkan berlanjut pada 4 November 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru