Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan penyanyi Betrand Peto Putra Onsu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, berlaku 27 Oktober 2026. Betrand Peto membantah tuduhan itu sejak awal, dan belum ada putusan bersalah dalam perkara ini.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso menyampaikan pada Jumat, 30 Oktober, bahwa penyidik telah mengambil keterangan dari korban, saksi-saksi, dan terlapor yang diidentifikasi sebagai ABT alias BP.
Menurutnya, penyidik telah mengamankan dan memeriksa barang bukti berupa visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, dan percakapan media sosial, dan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi, dan terlapor direncanakan. Status hukum berikutnya, katanya, bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan bukti.
Kronologi Laporan
Perkara bermula dari laporan yang diajukan ANW (26) pada 12 September. Menurut laporan sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan, dugaan peristiwa terjadi di klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari, saat pelapor mengaku tangannya tiba-tiba ditarik terlapor di depan pintu toilet dan mengaku mengalami dugaan pelecehan serta kekerasan fisik. Visum yang dilampirkan pelapor digambarkan menunjukkan memar di wajah dan leher.
Sikap Terlapor
Betrand Peto secara konsisten membantah tuduhan sejak awal lewat pemeriksaannya pada awal Oktober 2026. Ia menyatakan tidak melakukan dugaan perbuatan seksual itu, berjanji kooperatif, menyatakan tidak akan menutupi atau memanipulasi apa yang terjadi, dan meminta doa agar prosesnya berjalan lancar dan baik.