Keberatan terbaru kubu Ruben Onsu bukan soal jumlah bukti, melainkan soal arahnya. Tim kuasa hukumnya menilai pembuktian pihak Sarwendah bergeser dari kapasitas pengasuhan menjadi penilaian atas pribadi sang ayah.
Dalam perkara hak asuh, pertanyaan kuncinya memang sempit: pihak mana yang dinilai lebih layak mengasuh anak. Karena itu, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mempersoalkan materi yang menurutnya tidak menjawab pertanyaan tersebut. Pernyataan itu ia sampaikan pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Kuningan, Jakarta Selatan.
Apa yang dipersoalkan
Pertama, relevansi. Minola menilai bukti-bukti dari kubu Sarwendah cenderung menampilkan sisi negatif Ruben, bukan menguji kemampuannya menyayangi dan mengasihi anak-anaknya. Kedua, asal-usul sebagian bukti. Kubu Ruben sebelumnya sudah menyampaikan keberatan atas satu hingga dua bukti, termasuk rekaman yang diduga didapat tanpa izin, dan meminta majelis hakim menguji kelayakannya.
Batasnya jelas: persidangan berlangsung tertutup, sehingga publik tidak bisa menilai sendiri isi bukti yang dipersoalkan. Yang bisa dipastikan hanyalah bahwa keberatan itu sudah disampaikan resmi di muka persidangan dan akan dipertimbangkan hakim.
Posisi kedua pihak sejauh ini
Gugatan ini diajukan Ruben pada 30 Juni 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sorotan pada waktu pertemuan anak yang dianggap tidak seimbang, lingkungan pengasuhan, dan tudingan eksploitasi. Pada tahap pembuktian pertengahan Oktober 2026, kubu Ruben mengajukan 61 alat bukti, sedangkan kubu Sarwendah mengajukan 102 bukti tandingan, termasuk dokumen medis, foto, dan video.
Pihak Sarwendah pun sudah membalas dengan hasil pemeriksaan psikolog forensik yang disebut tidak menemukan kekerasan terhadap anak. Dengan bukti dari kedua sisi yang sudah masuk, perkara kini menunggu penilaian majelis hakim. Sampai putusan dibacakan, segala keberatan soal bukti masih berstatus pendapat pihak berperkara, bukan vonis pengadilan.