Kepala SPPG Wajib Hadir Pukul 02.00–08.00
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan kepala SPPG wajib hadir selama jam operasional dapur MBG yang dimulai pukul 02.00 hingga 08.00. Untuk wilayah Indonesia Timur, waktu operasional dapat dimulai lebih awal menyesuaikan perbedaan waktu.
Keluhan dan Respons Pengelola
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur MBG (APPMBGI) Abdul Rivai Ras menilai suspend diperlukan untuk memperketat pengawasan dan memastikan dapur memenuhi standar kualitas, keamanan pangan, serta prosedur operasional. Di sisi lain, kebijakan itu berdampak pada arus kas mitra karena pencairan dana operasional dan insentif bergantung pada status keaktifan dan kelengkapan verifikasi administrasi.
APPMBGI juga menyoroti batas biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Dapur di bawah kapasitas optimal menanggung biaya tetap per porsi lebih tinggi dibanding dapur yang melayani ribuan penerima manfaat, sementara biaya transportasi, bahan bakar, dan sewa fasilitas berbeda antar daerah. Abdul Rivai mengingatkan, tanpa evaluasi berdasarkan karakteristik wilayah, kebijakan ini berpotensi memengaruhi keberlangsungan pelayanan, membatasi ruang gerak mitra menjaga higienitas dan variasi menu, serta menekan insentif tenaga pengelola hingga memicu pergantian pekerja di dapur MBG. APPMBGI mendorong percepatan verifikasi, kejelasan kriteria pembukaan kembali dapur yang disuspend, dan kepastian hak pembayaran mitra secara adil dan proporsional.