Suasana sidang kasus fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 November 2026 sempat berubah ketika ketua majelis hakim memotong kesaksian Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pasalnya, Jokowi menyinggung soal etika yang dinilai menyasar Roy Suryo di tengah keterangannya.
Jokowi yang berstatus saksi pelapor semula diminta jaksa penuntut umum memaparkan riwayat pendidikan formalnya. Namun ia lebih dulu menyampaikan pandangannya tentang pentingnya etika.
Dalam keterangan itu, Jokowi menyatakan etika tidak boleh dilanggar, terlebih oleh seseorang yang pernah menjadi pejabat publik, mantan menteri pemuda dan olahraga, dan mantan anggota DPR RI — rangkaian jabatan yang pernah disandang Roy Suryo.
Cukup, Cukup
Belum selesai Jokowi menyampaikan pandangannya, hakim ketua menginterupsi. "Cukup, cukup. Silakan lanjutkan, Pak Jaksa Penuntut Umum yang menanyakan mengenai pendidikan formal bapak," kata hakim ketua.
Teguran itu sontak mengembalikan fokus persidangan. Agenda pun berlanjut pada pertanyaan seputar pendidikan formal Jokowi sebagaimana rencana awal.
Dari SDN 111 Surakarta ke Fakultas Kehutanan UGM
Menjawab pertanyaan jaksa, Jokowi menuturkan perjalanan pendidikannya secara berurutan. Ia mengawali dari SDN 111 Kota Surakarta, berlanjut ke SMPN 1 Kota Surakarta, lalu SMA N 6 Kota Surakarta.
Puncak riwayat itu adalah jenjang sarjana yang ia tempuh di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada — fakultas yang belakangan menjadi pusat perdebatan dalam perkara tudingan ijazah palsu yang ia laporkan sebagai fitnah.
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, sementara momen teguran hakim hari itu menjadi salah satu catatan menarik dalam proses peradilan yang tengah berjalan.
Teguran hakim menunjukkan majelis berupaya menjaga persidangan tetap terarah pada pokok perkara. Keterangan mengenai etika yang disampaikan Jokowi memang berkaitan dengan latar belakang perseteruannya dengan Roy Suryo, tetapi hakim menilai agenda hari itu harus difokuskan pada riwayat pendidikan formal yang menjadi inti sengketa dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut. Setelah teguran itu, persidangan berjalan kembali dengan tertib hingga sesi kesaksian Jokowi selesai.