Polri mengumumkan penetapan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Berikut profil sang jenderal beserta pasal-pasal yang disangkakan kepadanya menurut keterangan resmi Polri.
Pengumuman itu disampaikan Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers pada 4 November 2026. Perlu diingat, status tersangka bukanlah vonis; Slamet berhak atas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.
Profil Singkat
Slamet Uliandi merupakan perwira tinggi Polri kelahiran Bandung, 27 Juni 1972, alumnus Akademi Kepolisian 1995. Ia saat ini menjabat Kapolda Kalimantan Tengah, posisi yang diamanahkan kepadanya sejak 2022.
Perjalanan kariernya dimulai dari NTB dengan jabatan-jabatan seperti Kapolsek Rasanae Barat, Kasat Reskrim Polres Dompu, Kasat Intelkam Polres Sumbawa dan Polresta Mataram, hingga Dirintelkam Polda NTB. Di Jakarta dan sekitarnya, ia pernah menjadi Kapolresta Bogor Kota, Kapolresta Tangerang, Wadir Intelkam Polda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya, Wakapolda Banten, serta Dirtipidter dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo
Pada 2022, ketika menjabat Wadireskrimum Polda Metro Jaya, Slamet memimpin pengumpulan barang bukti dan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ia juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk ajudan Sambo, Richard Eliezer.
Pasal dan Nama Lain
Menurut keterangan Polri, Slamet dikenakan Pasal 31 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polri menyebut kasus penyadapan ini masuk kategori makar.
Selain Slamet, Polri juga menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka, bersama sejumlah nama lain yang disebut dalam keterangan resmi, antara lain Syahardiantono, Ahrie Sonta Nasution, Rudi Setiawan, Yudhi Sulistyanto, Yoyok Sri Herlambang, Nikolas Gionar, Edward Camat, Muhammad Adid Rismanto, Adam Riski, dan Malvino Edward Yusticia.
Karier Slamet di NTB terbilang lengkap. Ia mengawali dari anggota Reskrim Bagops Polres Mataram, lalu menjadi Wakasat Intelkam Polresta Mataram, Kanit VC Ditintelkam Polda NTB, Kasat Intelkam Polres Sumbawa, Kasubdit Keamanan Negara Ditintelkam Polda NTB, Wadirintelkam, hingga akhirnya Dirintelkam Polda NTB. Di luar NTB, ia juga pernah mengemban jabatan Analis Kebijakan Madya Bidang Kamtibmas dan Binmas Baharkam Polri serta Kasubdit II Ditintelkam Polda Metro Jaya.