Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto kini berada di persimpangan antara pasal yang sudah dipakai penyidik dan pasal yang baru disinggung sebagai kemungkinan. Memahami perbedaan keduanya penting agar pernyataan Mahfud MD tidak dibaca sebagai vonis.
Mahfud MD menyampaikan penilaiannya dalam siniar Terus Terang yang terbit 3 November 2026. Menurutnya, perkara ini berpotensi berkembang menjadi perkara makar bila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur pidananya.
Perkara ini menyangkut penetapan tersangka mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso atas dugaan penyadapan ilegal sepanjang 2025 hingga 2026. Mahfud mengaku menerima informasi perkembangan perkara sebelum pengumuman pada Selasa, 3 November 2026, termasuk pemeriksaan sejumlah anggota Polri sejak Senin pagi, 2 November 2026.
Pasal yang Sudah Dipakai
Yusril Ihza Mahendra menegaskan penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi makar. Pasal yang dipakai adalah Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang berkaitan dengan penyadapan tanpa hak, akses ilegal, dan ketentuan informasi elektronik.
Motif belum bisa diumumkan karena pemeriksaan masih tahap awal. Saksi berinisial SU masih diperiksa, barang bukti elektronik sudah disita, dan target dugaan penyadapan yang disebut meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, ormas, LSM, dan pengusaha.
Pasal Makar yang Disinggung Mahfud
Pasal 191 KUHP mengatur makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden/Wakil Presiden tidak mampu memerintah, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Pasal 193 KUHP tentang makar menggulingkan pemerintah diancam paling lama 12 tahun, dan 15 tahun bagi pemimpin atau pengatur.
Mahfud juga menyebut informasi dari sumbernya bahwa data hasil penyadapan disusun menjadi laporan analisis dan produk akhirnya disebut sampai ke Solo. Itu adalah keterangan sumber yang bocor, bukan bukti teruji, sehingga harus dibingkai sebagai dugaan atau klaim.
Ia mengaitkan penilaiannya dengan pergantian pucuk pimpinan Polri pada Oktober 2026, polemik dokumen pendidikan pejabat, wacana hubungan politik Presiden dan Wakil Presiden, rencana demonstrasi buruh, dan dugaan rencana aksi massa 20 Oktober 2026, tanpa bukti yang dihadirkan dalam siniar untuk mengonfirmasi skenario itu. Selama unsur makar belum terbukti, perkara ini tetap perkara penyadapan.
