Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, mengungkap potensi dugaan makar di balik kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dalam siniar Terus Terang. Menurutnya, bila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur, ancamannya bisa sampai hukuman mati.
Pernyataan itu terbit bersama siniar pada 3 November 2026, mengomentari penetapan tersangka terhadap eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri. Mahfud menegaskan perkara ini serius karena menyentuh keamanan komunikasi kepala negara.
Ia mengaku menerima informasi perkembangan perkara sebelum pengumuman resmi tersangka — termasuk kabar pemeriksaan aparat sejak Senin pagi, 2 November 2026 — dan mempertanyakan motif penyadapan komunikasi Presiden bila dilakukan tanpa prosedur dan kewenangan sah.
Dasar Dugaan
Mahfud mengutip informasi dari sumber yang bocor kepadanya: data hasil penyadapan disusun menjadi laporan analisis, dan produk akhir penyadapan itu, katanya, mencapai Solo. Kutipan ini ia sampaikan sebagai informasi sumber, bukan bukti yang telah teruji di pengadilan.
Penilaiannya juga dikaitkan dengan rangkaian situasi politik pasca pergantian pucuk pimpinan Polri Oktober 2026 — polemik dokumen pendidikan pejabat, wacana hubungan Presiden dan Wakil Presiden, rencana demonstrasi buruh, hingga kabar rencana aksi massa 20 Oktober 2026 — yang diakui tidak disertai bukti yang mengonfirmasi skenario tersebut.
Pasal yang Diacu dan Sikap Pemerintah
Ancaman pidana mati yang disebut Mahfud merujuk pada makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden dalam UU 1/2023 (KUHP baru), Pasal 191: pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 193 (makar menggulingkan pemerintah) mengancam maksimal 12 tahun, dan 15 tahun bagi pemimpin atau penggeraknya.
Namun, Yusril Ihza Mahendra menegaskan penyidik sejauh ini tidak menemukan indikasi makar. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 258 dan 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penyadapan dan akses ilegal, dan motif belum bisa diumumkan karena pemeriksaan masih tahap awal.
Perkara pokoknya: tiga tersangka — Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso — diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha selama 2025–2026. Seorang saksi berinisial SU masih diperiksa, dan barang bukti elektronik telah disita. Semua itu masih dalam tahap penyidikan.