⌂ Beranda › Tren › Viral Klaim Video 4 Part Fina dan Egar Banyuwangi, Ditawari Lewat Link Berbayar hingga Rp30 Ribu: Faktanya Masih Gelap
Tren

Viral Klaim Video 4 Part Fina dan Egar Banyuwangi, Ditawari Lewat Link Berbayar hingga Rp30 Ribu: Faktanya Masih Gelap

Viral Klaim Video 4 Part Fina dan Egar Banyuwangi, Ditawari Lewat Link Berbayar hingga Rp30 Ribu: Faktanya Masih Gelap
Ilustrasi seseorang menggunakan media sosial • Unsplash / Berke Citak
A A Ukuran Teks16px

Klaim empat bagian video milik pasangan kreator Banyuwangi Egar Pradana dan Fina Theia Nafisabilla beredar luas sejak Rabu, 4 November 2026, lengkap dengan tawaran link berbayar sampai Rp30 ribu. Namun fakta di balik klaim itu masih gelap: tidak ada satu pun konfirmasi resmi.

Semua ini bermula dari konten lama yang diunggah ulang: vlog ngobrol santai di dalam mobil yang tayang di akun bersama mereka pada 28 Mei 2026, dan klip memasang hiasan jibbitz pada sandal.

Pengguna media sosial kemudian mengaitkan dua konten polos itu dengan klaim adanya materi pribadi lain. Akun-akun tertentu merinci empat berkas dengan durasi dan ukuran berbeda, lalu menawarkan aksesnya dengan tarif hingga Rp30 ribu.

Tidak Ada Pihak yang Membenarkan

Sampai artikel sumber terbit, kedua kreator belum menyampaikan klarifikasi resmi. Tidak ada pernyataan dari yang bersangkutan maupun otoritas yang membenarkan keberadaan atau isi materi yang diklaim itu, dan keaslian serta identitas di dalamnya tidak dapat dikonfirmasi.

Judul-judul sensasional pada unggahan ulang tersebut dinyatakan belum terverifikasi. Nama Egar dan Fina menempel pada isu ini lewat cocoklogi warganet, bukan lewat bukti.

Waspada Tautan Jebakan

Link "full video" adalah sarana klasik phishing, malware, dan pencurian data. Korban yang memasukkan kata sandi, OTP, atau data perbankan di halaman palsu terancam kehilangan akun dan uang.

Lakukan verifikasi lewat sumber resmi, jangan meneruskan materi tak terverifikasi, dan laporkan akun penyebar. Penyebaran konten asusila elektronik sendiri terancam UU ITE: hingga enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru