⌂ Beranda › Tren › Fakta Kasus Xpander Hangus di Indramayu: Hj Komariyah Jadi Korban, Dua Tersangka Ditangkap Polisi
Tren

Fakta Kasus Xpander Hangus di Indramayu: Hj Komariyah Jadi Korban, Dua Tersangka Ditangkap Polisi

Fakta Kasus Xpander Hangus di Indramayu: Hj Komariyah Jadi Korban, Dua Tersangka Ditangkap Polisi
Ilustrasi garis polisi kejadian • hunt-er/pixabay
A A Ukuran Teks16px

Penemuan jasad Hj. Komariyah (61) dalam Xpander putih yang hangus terbakar di Indramayu menguak dugaan perampokan berujung pembunuhan, dengan dua tersangka yang kini ditahan polisi.

Satu hal perlu ditegaskan sejak awal: kejadian ini berlokasi di Jawa Barat, tepatnya korban dibawa dari supermarket di Majalengka dan ditemukan pada 21 Oktober 2026 di hutan jati Blok Sumurwedi, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu—bukan di Jawa Timur.

Suami korban adalah Dudung Bardun (66), pengacara sekaligus pengusaha di Majalengka. Ia menyatakan kemarahan atas peristiwa keji yang menimpa istrinya, meminta pengusutan tuntas, dan menuntut hukuman mati atas dugaan pembunuhan berencana itu.

Penangkapan FSS dan ABH

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang memimpin langsung penanganan kasus ini. Polisi menangkap dua orang dan menetapkannya sebagai tersangka, berinisial FSS dan ABH. FSS ternyata pernah bekerja sebagai sopir keluarga korban.

Berdasarkan keterangan polisi, FSS diduga merencanakan aksi bersama ABH. Korban diduga dibawa dari area parkir supermarket dalam keadaan diikat dan dimasukkan ke bagian belakang mobilnya sendiri. Uang tunai ratusan juta rupiah, emas seberat 0,5 kg, dan BPKB Xpander putih diduga diambil para pelaku.

Selanjutnya mobil diduga dipindahkan ke sebuah rumah di Desa Cikawung, lalu dibawa lagi ke wilayah Terisi dan dibakar bersama korban. Identitas korban dikenali antara lain dari cincin emas yang dipakainya. Motif menurut polisi diduga bermula dari sakit hati FSS atas kata-kata kasar yang berulang.

Belum Ada Putusan

Penting digarisbawahi, seluruh kronologi tersebut adalah dugaan versi penyidik. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan penetapan tersangka dengan sangkaan antara lain Pasal 459 serta Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Belum ada putusan pengadilan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru