Namun perdebatan belum berakhir. Roy Suryo tetap meyakini ijazah itu palsu meski dokumen sudah diperlihatkan di sidang. Ia menyoroti soal emboss dan watermark, serta mengaku melihat perbedaan dengan dokumen yang pernah ia periksa pada 15 Desember 2025. Pihak terdakwa juga menyebut yang ditunjukkan adalah Kartu Hasil Studi, bukan transkrip nilai.
Jokowi menanggapi dengan mempertanyakan rencana pengujian ulang ijazahnya, karena pengujian sudah dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polri. Ia menegaskan dokumen yang dibawa ke sidang adalah dokumen yang sama dengan yang pernah diperiksa Bareskrim. Sidang perkara Roy Suryo berlangsung sejak pukul 09.00 hingga sekitar pukul 22.30 WIB. Agenda berikutnya pada 12 November 2026 akan menghadirkan ajudan Jokowi sebagai saksi. Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh terdakwa masih dianggap tidak bersalah.