⌂ Beranda › Tren › Kenapa OJK Trending? Sanksi Beruntun, Blokir 39.923 Rekening Judi Online, dan Reformasi Pasar Modal
Tren

Kenapa OJK Trending? Sanksi Beruntun, Blokir 39.923 Rekening Judi Online, dan Reformasi Pasar Modal

Kenapa OJK Trending? Sanksi Beruntun, Blokir 39.923 Rekening Judi Online, dan Reformasi Pasar Modal
Ilustrasi lantai perdagangan bursa saham • S.aderogba / Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)
A A Ukuran Teks16px

Nama Otoritas Jasa Keuangan ramai dicari setelah regulator pasar modal itu menjatuhkan sanksi beruntun dalam sepekan: denda triliunan untuk perkara saham konglomerasi, sanksi tujuh emiten, sanksi lima perusahaan kripto dan fintech, hingga pemblokiran puluhan ribu rekening judi online.

Pemicunya adalah pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Bank Indonesia, Selasa (3/11/2026). Ia mengancam hukuman yang lebih berat bagi pelaku manipulasi saham dan coordinated trading, dan menegaskan reformasi pasar modal tidak akan dihentikan meski IHSG terkoreksi tajam.

Pada perdagangan hari itu, IHSG memang jatuh 3,78 persen ke level 4.904,28, setelah sepanjang Oktober merosot 16,7 persen. OJK menilai tekanan pasar merupakan kombinasi faktor global dan konsekuensi pembenahan struktural di dalam negeri.

Denda Rp2,1 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah

Ancaman itu bukan tanpa dasar. Pada 16 Oktober 2026, OJK menjatuhkan denda utama total Rp2,1 triliun dalam perkara yang berkaitan dengan saham Dian Swastatika Sentosa (DSSA) serta proses IPO Barito Renewables Energy (BREN) dan Petrindo Jaya Kreasi (CUAN).

OJK menyebut denda tersebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum pasar modal Indonesia. Friderica mengatakan proses penindakan berikutnya dapat lebih berat daripada sekadar denda, meski pernyataan itu belum berarti setiap perkara manipulasi berikutnya otomatis masuk ranah pidana.

Sanksi 7 Emiten dan 5 Perusahaan Kripto

Pada 6 November 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif kepada tujuh emiten berdasarkan pengumuman Nomor PENG-4/PM.2/2026. Asri Karya Lestari (ASLI) didenda dua kali masing-masing Rp1,35 miliar terkait laporan keuangan yang memuat aset material dengan nilai yang tidak dapat diyakini keandalannya, sementara auditornya didenda Rp107,5 juta.

Adhi Karya (ADHI) dan Adhi Commuter Properti (ADCP) masing-masing didenda Rp450 juta terkait pelanggaran prosedur transaksi afiliasi. Pada hari yang sama, OJK juga memberi sanksi kepada lima penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan dan aset kripto, berupa dua penghentian kegiatan tertentu, satu denda administratif, dan 18 teguran tertulis.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru