Nama Joko Widodo dan UGM kembali menjadi perbincangan setelah Presiden ke-7 RI itu menunjukkan ijazah SD hingga S1-nya langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut terjadi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu, dengan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa. Jokowi hadir sebagai saksi pelapor dan memperlihatkan dokumen pendidikannya satu per satu di hadapan majelis hakim serta seluruh hadirin sidang.
Yang membuat momen ini viral adalah reaksi di ruang sidang: Roy Suryo yang duduk hanya beberapa langkah dari Jokowi terlihat tertawa ketika mantan presiden itu mengangkat ijazahnya dengan kedua tangan untuk diperlihatkan kepada pengunjung.
Apa Saja yang Ditunjukkan Jokowi?
Jokowi membawa empat ijazah: SD, SMP, SMA, dan S1 dari Fakultas Kehutanan UGM. Ia juga menunjukkan sejumlah dokumen akademik lain, termasuk skripsi. Dalam kesaksiannya, ia merinci riwayat pendidikan dari SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, hingga kuliah di UGM.
Ijazah S1-nya diterbitkan pada 5 November 1985. Ujian skripsi digelar pada 23 Oktober 1985 dengan judul "Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta", dan Jokowi dinyatakan lulus pada 19 November 1985 dengan nilai A.
Menurut kesaksiannya, ijazah itu sudah dipakai enam kali: pertama untuk melamar pekerjaan di PT Kertas Kraft Aceh pada 1985 hingga 1986, lalu untuk berbagai keperluan lain hingga pendaftaran sebagai calon presiden pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019. Jokowi menegaskan tidak pernah ada komplain dalam enam kesempatan tersebut.
Kenapa Kasus Ini Masih Ramai?
Tudingan soal keaslian ijazah Jokowi sudah bergulir hampir dua tahun dan berkembang menjadi perkara hukum. Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menyimpulkan ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo itu autentik dan menghentikan penyelidikan.