Hakim Christina Endarwati trending setelah memotong keterangan Jokowi dan menegurnya di sidang perkara dugaan ijazah palsu di PN Jakarta Timur. Siapa sebenarnya ketua majelis hakim ini?
Sidang berlangsung Kamis (5/11/2026) dengan Christina sebagai Ketua Majelis Hakim dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir langsung sebagai saksi kunci. Perlu diingat, perkara ini masih berjalan dan belum ada vonis, sehingga keaslian ijazah yang disengketakan belum diputuskan pengadilan.
Sebelum pemeriksaan, Christina sudah mewanti-wanti agar saksi menjawab tegas, jelas, dan tanpa berbelit. Peringatan itu terbukti bukan sekadar formalitas, karena ia menerapkannya secara langsung di tengah jalannya pemeriksaan ketika keterangan saksi mulai melebar ke luar pertanyaan yang diajukan majelis.
Momen Teguran yang Viral
Ketika Jokowi menambahkan pandangan pribadi di tengah pemeriksaan, termasuk soal sebutan "peneliti" untuk Roy Suryo, Christina memotongnya. Ia menegur saksi agar mengikuti hukum acara pidana dan menjawab sesuai pertanyaan saja. Momen ini ramai dibagikan dan membuat publik melabelinya hakim paling berani, label yang sejatinya merupakan framing publik, bukan penilaian resmi.
Roy Suryo sendiri berstatus terdakwa dalam perkara ini, didakwa atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan subsidair UU No. 1 Tahun 2026. Dakwaan itu masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Rekam Jejak Panjang
Data Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mencatat Christina sebagai hakim senior kelahiran Bantul, DIY, yang menjadi PNS sejak 2000. Ia meraih S.H. dari UGM pada 1996 dan M.H. dari UII pada 2011.
Ia pernah menjabat Ketua PN Kotabaru dan bertugas di PN Kendal, Wates, Sleman, dan Batulicin, sebelum kini di PN Jakarta Timur. Juru bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, menyatakan penunjukannya didasarkan pada rekam jejak integritas dan pengalaman matang menangani perkara menonjol.
Di sela ketegangan, sidang sempat cair ketika Roy Suryo menanyakan nama lurah tempat Jokowi menginap saat KKN di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Jokowi menjawab Pak Lurah Jenthu dan berkelakar tidak mengurusi anak lurah selama KKN, memancing tawa di ruang sidang. Kombinasi antara teguran tegas kepada mantan presiden dan momen ringan itulah yang membuat nama Christina Endarwati melesat menjadi perbincangan. Meski begitu, trending-nya sang hakim tidak mengubah status perkara: sidang masih berjalan, dakwaan masih dibuktikan, dan belum ada putusan mengenai keaslian ijazah yang menjadi pokok sengketa. Publik yang mengikuti kasus ini perlu menunggu rangkaian persidangan tuntas sebelum menarik kesimpulan apa pun dari perkara tersebut.
