⌂ Beranda › Tren › 5 Fakta Mediasi Ruben-Sarwendah: Usulan Damai Ditolak, 10 November Penentu
Tren

5 Fakta Mediasi Ruben-Sarwendah: Usulan Damai Ditolak, 10 November Penentu

5 Fakta Mediasi Ruben-Sarwendah: Usulan Damai Ditolak, 10 November Penentu
Ruben Onsu • Muhammad Ahsan Nurrijal / detikHot
A A Ukuran Teks16px

4. Damai Masih Mungkin dengan Syarat

Sarwendah tidak menutup pintu damai. Namun penyerahan kewajiban kepadanya harus disertai bentuk tanggung jawab sebagaimana pernah dibahas, bukan semata karena alasan kesulitan finansial.

"Bisa saja misalnya permintaan itu diserahkan ke Sarwendah untuk menyelesaikan, tapi harus ada bentuk tanggung jawabnya yang sebelumnya sudah dibahas. Jadi tidak serta-merta dengan alasan terkendala finansial menyerahkan kewajiban itu untuk diselesaikan oleh Sarwendah," kata Jaenudin.

Ia meminta Ruben memperjelas komitmennya soal pembagian tanggung jawab pembayaran rumah pada jawaban mediasi berikutnya.

5. Mediasi 10 November: Kesempatan Terakhir

Mediator memberi pihak Ruben waktu untuk mempertimbangkan ulang usulan damainya sebelum mediasi berlanjut pada 10 November 2026. Jaenudin menyebut mediasi itu sebagai kesempatan terakhir mencapai kesepakatan; jika tidak ada kesepakatan, perkara deadlock dan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

"Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock, gagal, sidang lanjut ke pokok perkara," ujar Jaenudin.

Raka juga menyebut ada penyampaian yang mengarah menyudutkan pihaknya dalam proses ini. "Mungkin ada penyampaian-penyampaian yang mengarah menyudutkan kami, yang kemungkinan juga apakah ada tendensi terhadap permintaannya dipenuhi terhadap kewajiban-kewajiban yang semestinya itu menjadi kewajiban bersama, bukan hanya Ruben saja yang bertanggung jawab, seperti itu," katanya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru