⌂ Beranda › Tren › Kenapa CPNS 2027 Trending? Draf Perpres PPPK dan Peluang Jadi PNS
Tren

Kenapa CPNS 2027 Trending? Draf Perpres PPPK dan Peluang Jadi PNS

Kenapa CPNS 2027 Trending? Draf Perpres PPPK dan Peluang Jadi PNS
CPNS PPPK • ant-rozetsky/unplash
A A Ukuran Teks16px

Pencarian soal CPNS 2027 melonjak pada Jumat, 6 November 2026, seiring kabar rencana pengangkatan seluruh PPPK paruh waktu menjadi ASN penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

Kabar itu bersumber dari draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang alih status PPPK yang dibaca Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah. Menurut Fadlun, draf tersebut mengatur pengangkatan otomatis PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes, serta jalur seleksi CPNS bagi PPPK yang ingin menjadi PNS.

Penting untuk dicatat: Perpres itu sendiri belum resmi diterbitkan. Wakil Kepala BKN Suharmen menyatakan pada 28 Oktober 2026 bahwa regulasinya masih berproses, dan belum ada nomor Perpres maupun dokumen final yang bisa dibaca publik. Semua yang beredar saat ini berstatus isi draf, sehingga masih bisa berubah.

Kenapa Topik Ini Ramai

Isu ini menyentuh jutaan pegawai. Draf yang dibaca Fadlun disebut mencakup seluruh PPPK paruh waktu, baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis. Gaji mereka yang beralih status direncanakan ditanggung pemerintah pusat melalui instansi pembina, bukan lagi APBD.

Selain itu, PPPK penuh waktu disebut mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai Januari 2027 melalui jalur afirmasi usia. Yang lulus diangkat menjadi PNS, yang tidak lulus tetap PPPK. Menurut Fadlun, kesempatan seleksi khusus ini diperkirakan hanya tersedia pada 2027.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga memaparkan skema penataan honorer dan PPPK, termasuk tenggat 1 Januari 2027 dan surat edaran Mendagri agar pemerintah daerah tidak memutus kontrak pegawai. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan siap mengalihkan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi ASN pusat per 1 Januari 2027.

Di sisi lain, BKN menegaskan PPPK tidak bisa langsung menjadi PNS tanpa mengikuti tes CPNS, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 sudah lebih dulu mengatur pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Aliansi Merah Putih berencana bersurat kembali kepada Dasco pada 11 November 2026 untuk menanyakan perkembangan Perpres tersebut.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru