⌂ Beranda News Ternyata Ini Tujuan Pemekaran di Wilayah Papua, Birokrasi dan Lapangan Kerja Makin Banyak, Segera Pecah Lagi?

Ternyata Ini Tujuan Pemekaran di Wilayah Papua, Birokrasi dan Lapangan Kerja Makin Banyak, Segera Pecah Lagi?

Ternyata Ini Tujuan Pemekaran di Wilayah Papua, Birokrasi dan Lapangan Kerja Makin Banyak, Segera Pecah Lagi?
Peta Papua
A A Ukuran Teks16px

RIVAL.co.id - Ternyata Ini Tujuan Pemekaran di Wilayah Papua, Birokrasi dan Lapangan Kerja Makin Banyak, Segera Pecah Lagi?

Pemekaran wilayah Provinsi Papua menjadi beberapa provinsi merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan masyarakat adat di Tanah Papua.

Provinsi Papua, yang terletak di ujung timur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memiliki luas wilayah mencapai 418.707,7 kilometer persegi, atau sekitar tiga setengah kali lebih besar daripada Pulau Jawa. Pemekaran wilayah dianggap perlu untuk meningkatkan pelayanan pembangunan kepada penduduk Papua.

Baca juga: Hasil Denmark Open 2023: 4 Wakil Indonesia Maju 16 Besar, Ini Jadwal Terbaru Jumat 20 Oktober 2023

Baca juga: Siapa Yoo Ah In? Sosok Aktor Korea yang Didakwa Atas Kasus Narkoba Selama 3 Tahun, Pernah Main Bareng Song Hye Kyo

Baca juga: Grab Luncurkan Fitur Baru Minim Interaksi Driver! Begini Cara Aktifkan Mode Hening yang Mulai Muncul di Indonesia

Pada tanggal 25 Juli 2022, tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua telah disahkan. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Selain itu, pada tanggal 9 Desember 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Papua Barat Daya sebagai provinsi baru di Indonesia. Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022.

Dengan demikian, saat ini Papua terdiri dari enam provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Jayawijaya, dan Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong.

Pemekaran wilayah Provinsi Papua bukan hanya untuk tujuan administratif semata, melainkan juga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat asli Papua. Aspirasi masyarakat untuk pemekaran wilayah otonom baru di Tanah Papua telah lama didengar, terutama setelah reformasi pada 21 Mei 1998.

Namun, pemekaran wilayah Provinsi Papua ini dikelola secara dinamis, dengan upaya terus menerus untuk mengurangi kesenjangan dalam program pembangunan.

Selama 20 tahun berlalunya Otonomi Khusus (Otsus) Papua jilid pertama sejak 2001 hingga 2022, banyak kemajuan dan prestasi pembangunan telah dicapai oleh masyarakat di Tanah Papua. Ini termasuk pembangunan berbagai infrastruktur seperti bandara, pelabuhan, jalan, jembatan, listrik, perumahan sehat, sarana air bersih hingga ke wilayah terpencil.

Keberhasilan Otsus Papua jilid pertama kemudian ditingkatkan melalui UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dengan UU Nomor 2 tahun 2021 ini, pemerintah daerah dan masyarakat Papua yang mendukung pemekaran wilayah provinsi mendapatkan respon positif, karena sekarang pemerintah pusat dapat langsung menjawab aspirasi tersebut tanpa persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 2 tahun 2021, proses pemekaran wilayah Provinsi Papua telah diwujudkan oleh pemerintah pusat bersama DPR RI, dan daerah otonom baru di Papua telah disahkan.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hery Prasetya Editor:: Hery Prasetya
📰 Update Terbaru