Jual Beli Rekening Bank Berisiko Pidana, OJK Ingatkan Tanggung Jawab Pemilik

Jual Beli Rekening Bank Berisiko Pidana, OJK Ingatkan Tanggung Jawab Pemilik

uang-muhammad-daudy/unplash-

Tawaran pembelian rekening aktif kerap beredar di media sosial dengan iming-iming proses mudah dan uang cepat. Namun di balik itu, terdapat konsekuensi hukum yang bisa menjerat pemilik rekening.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa siapa pun yang namanya tercantum sebagai pemilik rekening tetap memikul tanggung jawab atas seluruh aktivitas transaksi di dalamnya. Status kepemilikan tidak serta-merta hilang meski rekening telah diserahkan kepada pihak lain.

Berpotensi Digunakan untuk Kejahatan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa praktik jual beli rekening membuka peluang terjadinya tindak pidana. Rekening semacam ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan daring, pencucian uang, hingga pendanaan kegiatan ilegal.

Apabila rekening terlibat dalam aliran dana mencurigakan, pemilik asli akan menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban. Proses hukum yang menyertainya pun dapat berlangsung panjang.

Pengawasan Diperketat

Dalam pengawasan transaksi keuangan, OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta lembaga jasa keuangan.


Perbankan diminta meningkatkan sistem deteksi dini dan memperbarui data nasabah secara berkala. Rekening yang terindikasi diperjualbelikan dapat segera dibatasi aksesnya.

Ketentuan tersebut sejalan dengan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Melalui aturan ini, bank harus memastikan setiap nasabah bertindak untuk diri sendiri atau sebagai pemilik manfaat yang sah.

Imbauan untuk Masyarakat

Rekening bank bukan sekadar alat transaksi, melainkan identitas finansial yang terikat secara hukum. Menjual atau meminjamkannya kepada pihak lain berisiko memicu pemblokiran hingga perkara pidana.

Masyarakat diimbau tidak tergiur tawaran instan yang berpotensi merugikan di kemudian hari.

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU