BPJS Kesehatan Perbarui Ketentuan, 21 Layanan Ini Tak Bisa Diklaim Mulai Februari 2026
Cara dan Syarat Kartu BPJS Buat Cover Rawat Inap di RSJ: Mudah Hal Ini Lalu Nikmati Layanan Kesehatan Konseling-@bpjs/instagram-
Ketentuan pembiayaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional mengalami penyesuaian. Sejak Februari 2026, terdapat 21 jenis penyakit dan pelayanan medis yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Selama ini, BPJS Kesehatan menjadi instrumen utama masyarakat untuk memperoleh layanan medis dari tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan. Skema tersebut disusun agar pembiayaan pengobatan yang bersifat dasar dan lanjutan tetap dapat diakses peserta secara luas.
Meski demikian, sistem jaminan kesehatan nasional memiliki batas manfaat. Sejumlah layanan dikecualikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan itu menetapkan bahwa tidak semua kondisi medis dan tindakan dapat diklaim. Pembatasan dilakukan guna menjaga keberlanjutan anggaran serta memastikan manfaat yang diberikan berfokus pada kebutuhan medis yang esensial dan kuratif.
Pengecualian mencakup layanan yang bersifat estetika, tindakan dengan unsur kesengajaan, hingga pelayanan yang sudah dijamin oleh program lain. Selain itu, klaim hanya dapat diajukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
Berikut daftar 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang dikategorikan sebagai wabah atau kejadian luar biasa.
- Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
- Perataan gigi atau pemasangan kawat gigi untuk tujuan kosmetik.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera akibat upaya menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol maupun ketergantungan obat terlarang.
- Pengobatan infertilitas.
- Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bermitra dengan BPJS, kecuali keadaan darurat.
- Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
- Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung program wajib lainnya.
- Pelayanan kesehatan tertentu terkait TNI, Polri, serta kebutuhan Kementerian Pertahanan.
- Pelayanan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah dijamin oleh program asuransi atau jaminan lain.
- Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Peserta diimbau memahami batas cakupan manfaat sebelum menjalani tindakan medis. Informasi ini penting agar tidak terjadi kendala dalam proses administrasi maupun klaim saat memperoleh layanan kesehatan.