⌂ Beranda › Tren › Listyo Sigit Trending: Kronologi dari Kabar Beredar hingga Penetapan Tersangka oleh Bareskrim
Tren

Listyo Sigit Trending: Kronologi dari Kabar Beredar hingga Penetapan Tersangka oleh Bareskrim

Listyo Sigit Trending: Kronologi dari Kabar Beredar hingga Penetapan Tersangka oleh Bareskrim
Foto: Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers kasus penyadapan • ANTARA/Galih Pradipta
A A Ukuran Teks16px

Nama Listyo Sigit menjadi salah satu pencarian terpopuler di Indonesia pada Rabu pagi, 4 November 2026, dengan volume lebih dari 200 ribu pencarian. Lonjakan itu mengikuti pengumuman resmi Bareskrim Polri sehari sebelumnya, yang mengakhiri berjam-jam kabar yang beredar tanpa kepastian.

Kronologinya bermula pada Selasa, 3 November 2026, ketika kabar mengenai penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri beredar di media sosial dan sejumlah media. Saat itu, belum ada konfirmasi resmi bahwa Listyo Sigit ditangkap, dan pihak kepolisian menyatakan masih mengecek informasi tersebut. Kejaksaan Agung pun membantah kabar penangkapan yang dikaitkan dengan kejaksaan.

Kepastian datang pada konferensi pers Bareskrim di Jakarta pada Selasa malam. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Yang membedakan pengumuman ini dari kabar yang beredar adalah status hukumnya: penetapan tersangka dan penahanan. Ketiga tersangka disebut ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, sementara Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi. Barang bukti yang disita meliputi 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Apa yang Sudah Diketahui dan Apa yang Belum

Yang sudah disampaikan penyidik antara lain rentang waktu dugaan perbuatan pada 2025 hingga 2026, dugaan penggunaan sistem LIMS tanpa verifikasi semestinya, dan dugaan penghapusan jejak pada Oktober 2026. Sasaran dugaan penyadapan disebut meliputi nomor Presiden Prabowo Subianto serta pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Yang belum terjawab adalah pembuktian atas dugaan tersebut. Penetapan tersangka bukan vonis bersalah; peran masing-masing tersangka masih didalami penyidik, dan perkara ini harus diuji melalui mekanisme peradilan sebelum ada kesimpulan hukum yang final.

Karena itu, pencarian yang melonjak atas nama Listyo Sigit sebaiknya dibaca sebagai perhatian publik terhadap proses hukum yang baru diumumkan, bukan sebagai kesimpulan atas bersalah atau tidaknya seseorang. Perkembangan resmi berikutnya dari Bareskrim akan menjadi penanda penting selanjutnya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru