Merantau jauh dari alamat KTP bukan alasan SKCK mati dibiarkan. Perpanjangan SKCK bisa dilakukan dari kota tempat tinggal sekarang, dengan syarat yang relatif sederhana.
SKCK diterbitkan Polri dengan masa berlaku enam bulan. Karena menjadi syarat umum untuk pekerjaan dan berbagai administrasi, kebutuhan memperpanjangnya sering datang mendesak, termasuk bagi warga yang tinggal di luar daerah KTP.
1. Siapkan Syarat Umumnya Dulu
Berdasarkan situs resmi Polri, berkas yang disiapkan adalah SKCK lama asli atau legalisir (kedaluwarsa maksimal satu tahun), fotokopi KTP atau SIM, fotokopi Kartu Keluarga, serta fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir. Tambahkan pas foto berwarna 4x6 terbaru 3–6 lembar, umumnya latar merah, dan formulir perpanjangan yang diisi di kantor polisi.
Apabila masa kedaluwarsa sudah lewat satu tahun, perpanjangan gugur: pemohon wajib membuat SKCK baru dari awal, termasuk rekam sidik jari ulang.
2. Berkas Tambahan Khas Beda Domisili
Sebagian kantor polisi, sebagai praktik umum, meminta dokumen tambahan untuk pemohon dari luar daerah: surat pengantar kelurahan atau desa domisili saat ini, surat keterangan domisili atau pindah dari kelurahan, dan surat kuasa bermaterai jika diwakilkan kepada keluarga di daerah KTP. Karena sifatnya praktik umum sebagian kantor dan bukan daftar nasional tunggal, ketentuan persisnya bisa berbeda-beda.
3. Pilih Jalur Luring atau Daring
Untuk jalur luring, datangi Polsek atau Polres terdekat di domisili saat ini dengan berkas lengkap. Pilihan lainnya adalah mengurus rumus sidik jari di Polres domisili saat ini, lalu mengirim berkas dan surat kuasa kepada keluarga untuk diteruskan di daerah KTP.
Untuk jalur daring, gunakan aplikasi Presisi Polri Super App: registrasi dan verifikasi akun, buka menu SKCK, pilih perpanjangan, unggah dokumen yang diminta (termasuk pas foto dan bukti kepesertaan JKN atau BPJS bila diminta), hingga memperoleh kode atau barcode pengambilan.
4. Biaya Resmi Hanya Rp30.000
Biaya resminya Rp30.000 sebagai PNBP, berlaku luring maupun daring — jangan membayar lebih. Pelaksanaan di lapangan dapat berbeda antar kantor, jadi pastikan mengecek aplikasi Presisi atau menanyakan Polsek setempat sebelum mengurus.
