Pajak digital menjadi trending pada Senin, 2 November 2026, setelah kabar pemungutan lewat bank dan fintech mulai 9 November 2026 menyebar luas di media sosial.
Sumber kabar itu adalah pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo dalam pembukaan Rapimnas Kadin di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menyebut seluruh bank pemerintah, bank swasta, dan fintech, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo, harus ikut memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini tidak dipungut, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan.
Namun, pernyataan tersebut belum disertai rincian resmi. Hingga Minggu, 1 November 2026, belum ada pengumuman teknis yang menetapkan objek pajak, tarif, maupun transaksi yang tercakup dalam rencana 9 November itu.
Angka penerimaan yang sudah tercatat
Di sisi lain, penerimaan pajak ekonomi digital yang sudah berjalan terbilang besar. DJP mencatat Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026, disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Oktober 2026. Rinciannya: PMSE Rp45,21 triliun, fintech Rp5,40 triliun, kripto Rp2,18 triliun, dan SIPP Rp5,96 triliun.
Hashim menyebut rasio pajak Indonesia baru sekitar 12 persen dan menargetkan kenaikan menuju 18 persen dalam dua hingga tiga tahun. Perluasan pemungutan pajak digital diposisikan sebagai salah satu jalan mengejar target tersebut.
Yang masih harus ditunggu
Publik berhak mendapat kejelasan: pajak apa yang dimaksud, siapa wajib pajaknya, transaksi mana yang menjadi objek, berapa tarifnya, dan apa dasar hukumnya. Tanpa rincian itu, klaim bahwa setiap transfer bank atau pembayaran QRIS otomatis kena pajak baru adalah kesimpulan yang prematur.
Penjelasan resmi DJP sebelum 9 November akan menjadi penentu. Masyarakat dapat memeriksa informasi lewat situs pajak.go.id atau Kring Pajak 1500200, dan memastikan setiap biaya yang muncul di rekeningnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.