⌂ Beranda › Tren › BSU 2026 Trending: Aturan Baru Terbit, Rp900 Ribu untuk Pekerja, Ini Daftar Syaratnya
Tren

BSU 2026 Trending: Aturan Baru Terbit, Rp900 Ribu untuk Pekerja, Ini Daftar Syaratnya

BSU 2026 Trending: Aturan Baru Terbit, Rp900 Ribu untuk Pekerja, Ini Daftar Syaratnya
Pembagian bansos dari pemerintah desa Baturetno, Kabupaten Malang • Wikimedia Commons
A A Ukuran Teks16px

BSU 2026 menjadi salah satu pencarian teratas di Indonesia pada Senin pagi, 2 November 2026, setelah aturan pencairannya resmi terbit dan jadwalnya diumumkan.

Intinya: bantuan Rp900 ribu untuk pekerja yang memenuhi syarat, cair sekaligus pada November atau Desember 2026. Nominal itu berasal dari Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, bukan tiga kali pembayaran terpisah.

Dasar hukumnya adalah Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026.

Daftar syaratnya

Penerima wajib warga negara Indonesia dengan NIK dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026. Batas penghasilan ditetapkan paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau sebesar UMP maupun UMK.

Tiga kelompok dikecualikan secara tegas: ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Aturan ini berlaku untuk pekerja atau buruh di luar ketiga kelompok tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut BSU sebagai upaya menjaga daya beli pekerja. Laporan media menyebut target penerima sekitar 13,3 juta pekerja untuk periode Oktober–Desember 2026, meski angka itu masih menunggu konfirmasi resmi lebih lanjut.

Cair lewat mana dan kapan tepatnya?

Penyaluran direncanakan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, dengan sebagian laporan menambahkan BSI sebagai penyalur. Namun, tanggal pasti pencairan per penerima belum diumumkan, dan Kemnaker hanya menyampaikan rentang November–Desember 2026.

Karena itu, pekerja yang memenuhi syarat disarankan mengecek kanal resmi Kemnaker secara berkala dan tidak terpancing iming-iming pencairan cepat dari pihak tak resmi. Bantuan pemerintah tidak pernah meminta pembayaran di muka.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru