⌂ Beranda › Tren › Bukan Tax Amnesty, Program Keringanan Sanksi DJP Tetap Wajibkan Pokok Pajak Dibayar
Tren

Bukan Tax Amnesty, Program Keringanan Sanksi DJP Tetap Wajibkan Pokok Pajak Dibayar

Bukan Tax Amnesty, Program Keringanan Sanksi DJP Tetap Wajibkan Pokok Pajak Dibayar
ekonomi • markus-spiker/pexels
A A Ukuran Teks16px

Program keringanan sanksi pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang ramai diperbincangkan. Namun ada kesalahpahaman yang perlu diluruskan sejak awal: ini bukan pengampunan pajak, dan keringanannya tidak jatuh sendiri ke pangkuan wajib pajak.

Pimpinan DJP mengingatkan bahwa penghapusan sanksi tidak otomatis. Wajib pajak wajib mengajukan permohonan, dan DJP akan aktif menghubungi wajib pajak untuk mensosialisasikan program ini, sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia dan Kompas pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Payung hukumnya adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, yang merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026. Aturan itu memungkinkan Dirjen Pajak mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bagi dokumen pajak yang memenuhi syarat.

Pokok Tetap, Sanksi yang Dirigankan

Penegasan paling penting datang dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Kepada detikcom pada Selasa, 27 Oktober 2026, ia menyatakan program pengurangan sanksi administrasi bukan tax amnesty.

Panduan program yang dikutip CNBC Indonesia merumuskannya dengan jelas: keputusan ini tidak memberikan pengampunan atas pajak yang seharusnya dibayar dan tidak membatalkan pokok pajak. Fasilitasnya terbatas pada pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tertentu, bagi wajib pajak yang memenuhi syarat dan menerima keputusan Dirjen Pajak.

Siapa yang Diuntungkan?

Sasarannya adalah wajib pajak yang mau membereskan kewajibannya: menyampaikan SPT yang terlambat, melakukan pembetulan SPT secara sukarela, membayar pajak terutang, atau melunasi pokok utang pajak. Nilai keringanan bervariasi mengikuti waktu penyampaian SPT, penerbitan surat, dan pembayaran pokok.

Ada pula irisan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yaitu sanksi dalam surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atas harta peserta PPS yang tidak atau kurang diungkap. Irisan itu tetap tunduk pada tenggat tertentu, dan tidak mengubah program ini menjadi program pengungkapan baru.

Jangan Lupa Mengajukan

Pengajuan dilakukan lewat Coretax DJP. Menurut CNBC Indonesia, permohonan pengurangan atau penghapusan dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028, dengan periode aksi untuk banyak kategori berjalan 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, dan tenggat itu tidak memperpanjang batas pelaporan atau pembayaran masing-masing kategori. Karena satu wajib pajak dapat mengajukan pengurangan sanksi untuk banyak ketetapan, ada baiknya seluruh surat ketetapan diperiksa terlebih dahulu agar pengajuannya lengkap.

Intinya sederhana: pokok pajak tetap dibayar, sanksi bisa diringankan, tetapi hanya bagi yang mengajukan sesuai prosedur. Menunggu tanpa mengajukan berarti melewatkan fasilitas yang sudah disediakan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru