Secara kumulatif, jumlah entitas ilegal yang ditemukan hingga 30 September 2026 mencapai 1.199. Angka itu menggambarkan betapa luasnya peredaran layanan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama mereka yang sedang membutuhkan dana cepat dan kurang sempat memeriksa latar belakang penyedia layanan.
Dalam situasi seperti ini, kewaspadaan menjadi modal utama. Penawaran yang terlihat mudah dan cepat sering kali justru menyimpan risiko di baliknya. Ketika sebuah layanan tidak berizin, tidak ada jaminan perlindungan yang sama seperti yang diberikan kepada konsumen layanan keuangan resmi.
Periksa Legalitas Sebelum Percaya
Langkah paling sederhana yang bisa dilakukan adalah memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI. Jika nama layanan tidak ditemukan sebagai penyelenggara berizin, atau justru tercantum dalam daftar ilegal, jangan lanjutkan proses apa pun.
Penting juga untuk tidak mudah percaya pada klaim yang hanya beredar di kolom komentar, grup percakapan, atau unggahan viral. Klaim sepihak tidak bisa menggantikan status resmi. Begitu pula, jangan membagikan data pribadi seperti foto identitas, nomor rekening, atau akses ke kontak telepon kepada layanan yang statusnya belum jelas.
Pada akhirnya, tren pencarian KaspinGo seharusnya menjadi alarm, bukan ajakan. Ketika Kaspin Go dan Kredit Kaya sama-sama tercatat sebagai pinjol ilegal, pesan yang paling relevan adalah berhati-hati, berhenti sejenak, dan selalu mengecek legalitas ke OJK sebelum memutuskan apa pun.