Dokumen lokasi administratif untuk pengajuan Nomor Induk Berusaha ternyata tidak serumit yang dibayangkan, karena isinya pada dasarnya adalah data sederhana tentang usaha dan tempatnya, asalkan semua keterangan itu sama persis dengan yang diisi di sistem OSS.
OSS adalah Online Single Submission, sistem perizinan berusaha terpadu yang digunakan pelaku usaha di Indonesia. Di dalam sistem itu, NIB atau Nomor Induk Berusaha menjadi identitas utama sebuah usaha. Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha perlu melengkapi sejumlah data, dan salah satunya berkaitan dengan lokasi administratif usaha. Dokumen inilah yang membuktikan di mana secara administratif usaha tersebut berada.
Banyak pelaku usaha yang baru mengurus NIB merasa dokumen ini terdengar formal dan rumit. Padahal, data yang diminta relatif sederhana dan sebagian besar sudah diketahui pemilik usaha sendiri. Kuncinya bukan pada bahasa hukum yang panjang, melainkan pada kecocokan data antara dokumen dan isian OSS.
Data yang Harus Diisi
Pertama, nama usaha yang diajukan. Nama ini harus ditulis sesuai dengan nama yang digunakan dalam pengajuan, bukan nama lain yang mirip atau nama panggilan usaha. Kedua, alamat lengkap usaha, meliputi RT dan RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kota atau kabupaten, provinsi, serta kode pos. Alamat yang tidak lengkap adalah salah satu penyebab umum permohonan tertahan.
Ketiga, jenis usaha yang dijalankan. Keempat, koordinat lokasi jika diminta oleh sistem atau ketentuan yang berlaku. Kelima, identitas pemilik usaha. Kelima unsur ini membentuk gambaran administratif yang jelas: usaha apa, milik siapa, dan di mana lokasinya secara administratif.
Contoh Dokumen yang Bisa Dipakai
Bentuk dokumennya bisa berbeda-beda tergantung kondisi usaha. Contoh yang umum adalah surat keterangan domisili usaha dari desa atau kelurahan. Bagi usaha yang menyewa tempat, perjanjian sewa dapat menjadi bukti bahwa usaha memang berlokasi di alamat tersebut. Jika tempat usaha milik sendiri, sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan bisa digunakan. Ada pula surat pernyataan pemilik sebagai dokumen pendukung.