⌂ Beranda › Tren › Dari Laporan Oktober hingga Penangkapan di Jombang, Ini Jejak Kasus Pembunuhan di Madiun
Tren

Dari Laporan Oktober hingga Penangkapan di Jombang, Ini Jejak Kasus Pembunuhan di Madiun

Dari Laporan Oktober hingga Penangkapan di Jombang, Ini Jejak Kasus Pembunuhan di Madiun
Dwi Bagus Martono saat memeluk istri sahnya usai prarekonstruksi di Madiun • Tribun Jatim/Luhur Pambudi
A A Ukuran Teks16px

Kasus pembunuhan istri dan anak di Madiun terungkap secara bertahap, dari laporan keluarga pada awal Oktober hingga penangkapan tersangka di Jombang pada akhir bulan yang sama. Di antara rangkaian itu, foto-foto di ponsel tersangka disebut menjadi petunjuk yang mengarahkan penyidik ke lokasi utama.

Kasus ini dilaporkan pada 5 Oktober 2026, setelah keluarga korban datang dari Bogor. Polisi menyebut rekaman CCTV hotel dan uji forensik atas fragmen tulang membantu membongkar keterangan yang sebelumnya tidak sesuai fakta. Pada 25 Oktober 2026, tersangka ditangkap di Jombang.

Lokasi yang Terungkap dari Foto

Menurut penyidik Polda Jawa Timur, foto-foto di ponsel tersangka mengarah ke kebun di belakang rumahnya di Manguharjo, Kota Madiun. Lokasi itu diduga menjadi tempat jenazah dibakar dan digiling. Penyidik Aipda Sigit Dwi Susanto disebut mengatakan tersangka diduga mendokumentasikan lokasi tersebut, membeli solar, dan kemudian membangun tungku bata ringan di atasnya, dengan mesin giling baru berwarna biru.

Kronologi dan Jeratan Hukum

Versi penyidik menempatkan pembunuhan pada 20 September 2026, lalu pembakaran dan mutilasi pada 22-23 September 2026, sebelum sisa jenazah dibuang ke sungai di Jembatan Winongo. Polisi menyebut tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses hukum. Keterangan-keterangan di atas disampaikan semata-mata sebagai versi penyidik dalam laporan yang dikutip.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru