Nama KaspinGo belakangan ramai dicari, tetapi kabar yang menyertainya justru patut membuat calon pengguna berhenti sejenak dan memeriksa status legalitasnya sebelum mengambil langkah apa pun.
Perhatian publik terhadap aplikasi tersebut meningkat seiring banyaknya pencarian daring yang mengaitkannya dengan layanan pinjaman. Di tengah rasa penasaran itu, muncul pertanyaan penting yang sering kali luput dari perhatian: apakah layanan yang sedang tren tersebut memang berizin dan diawasi secara resmi?
Jawabannya, untuk dua nama yang belakangan ikut diperbincangkan, tidak menggembirakan. Kaspin Go dan Kredit Kaya tercatat berada dalam daftar pinjaman online ilegal yang dirilis Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Artinya, kedua nama tersebut tidak termasuk dalam jajaran penyelenggara pinjaman daring yang memiliki izin resmi.
Dua Nama dalam Daftar yang Sama
Kehadiran Kaspin Go dan Kredit Kaya dalam daftar yang sama menjadi pengingat bahwa popularitas di mesin pencari tidak bisa dijadikan ukuran keamanan. Sebuah aplikasi bisa saja banyak dicari karena rasa penasaran, karena dibicarakan di media sosial, atau karena orang ingin memastikan kebenarannya. Namun, tingginya pencarian tidak mengubah status hukum suatu layanan.
Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru mengikuti tren. Sebelum mengunduh, mendaftar, apalagi menyerahkan data pribadi, langkah paling aman adalah memastikan terlebih dahulu apakah penyelenggara tersebut terdaftar dan berizin. Jika namanya justru muncul dalam daftar ilegal, sebaiknya urungkan niat untuk menggunakannya.
Temuan Terbaru Satgas PASTI
Skala persoalan ini tidak kecil. Pada periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menemukan 241 entitas ilegal. Jumlah tersebut menambah panjang daftar temuan sebelumnya dan menunjukkan bahwa layanan keuangan ilegal masih terus bermunculan dengan nama dan kemasan yang berbeda-beda.