⌂ Beranda › Tren › Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Trending? JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Simak Syarat dan Pajaknya
Tren

Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Trending? JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Simak Syarat dan Pajaknya

Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Trending? JHT Bisa Dicairkan Sebagian, Simak Syarat dan Pajaknya
Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagkerjaan Tanpa Resign! Pastikan Miliki Hal Berikut Biar Tidak Keliru • alex-kotlian/unplash
A A Ukuran Teks16px

Nama BPJS Ketenagakerjaan ramai dicari pada Minggu, 8 November 2026, karena banyak pekerja mencari tahu soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Ternyata saldo JHT bisa dicairkan sebagian tanpa harus resign, asalkan masa kepesertaan sudah minimal 10 tahun.

Ketentuan klaim sebagian ini memberi dua pilihan. Peserta aktif dapat mengambil maksimal 10 persen dari saldo untuk persiapan pensiun, atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, baik pembelian tunai maupun lewat KPR. Fasilitas ini hanya bisa dipakai satu kali, dan peserta harus memilih salah satu.

Dasar aturannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, dengan tata cara klaim di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022.

Iuran JHT yang dipotong dari upah setiap bulan sebesar 5,7 persen, dengan 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan. Saldo yang terkumpul bisa dicek lewat aplikasi JMO.

Syarat, pajak, dan cara klaimnya

Syarat utama klaim sebagian adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun dan status masih aktif bekerja. Dokumen yang umumnya diminta antara lain kartu peserta, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, dan NPWP bila saldo di atas Rp50 juta.

Soal pajak, pencairan sekaligus di masa pensiun sampai Rp50 juta dikenai PPh final 0 persen, sedangkan kelebihannya dikenai 5 persen. Pencairan sebagian saat masih bekerja dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 dan bersifat tidak final, serta berpotensi membuat pencairan berikutnya kena tarif progresif bila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Pengajuan klaim dilakukan lewat aplikasi JMO, situs Lapak Asik, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Setelah dokumen lengkap, dana dibayar paling lama lima hari kerja.

Untuk pencairan penuh, syaratnya antara lain mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, terkena PHK, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peserta yang resign atau terkena PHK dapat mengajukan klaim minimal satu bulan setelah status kepesertaannya dinonaktifkan.

Peserta juga perlu waspada terhadap penipuan. Beredar modus penipu yang mengaku petugas saat proses klaim JHT dan meminta data biometrik, dan aparat telah menindak calo yang menawarkan jasa pencairan JHT. Urus klaim hanya melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru