⌂ Beranda › Tren › Kenapa Pesangon Trending? Aturan Baru UU 27/2026 dan Pesangon 6 Bulan Gaji dari Canva
Tren

Kenapa Pesangon Trending? Aturan Baru UU 27/2026 dan Pesangon 6 Bulan Gaji dari Canva

Kenapa Pesangon Trending? Aturan Baru UU 27/2026 dan Pesangon 6 Bulan Gaji dari Canva
Ilustrasi pekerja di kantor • Unsplash
A A Ukuran Teks16px

Pencarian "pesangon" melonjak di Google Trends Indonesia pada Sabtu, 7 November 2026. Ada dua pemicu sekaligus: aturan pesangon PHK yang berubah lewat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, dan kabar pemangkasan besar-besaran di Canva dengan pesangon enam bulan gaji.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 disetujui DPR pada 6 Oktober 2026, lalu ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta regulasi ketenagakerjaan disusun secara tersendiri.

Perubahan paling banyak dibicarakan adalah penghapusan pengali pesangon 0,5 kali. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pengali itu tidak lagi digunakan, sehingga pengali terendah kini menjadi 1 kali hak pesangon berdasarkan masa kerja. Namun, ini bukan berarti setiap pekerja yang di-PHK otomatis menerima dua kali lipat, karena besaran tetap mengikuti alasan PHK dan masa kerja.

Rumus Baru yang Perlu Diketahui Pekerja

Pesangon terdiri dari tiga komponen, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Uang pesangon dihitung 1 hingga 9 bulan upah berdasarkan masa kerja, dan pengalinya adalah 1 kali untuk efisiensi demi mencegah kerugian atau perusahaan tutup tanpa kerugian, 1,75 kali untuk pensiun, dan 2 kali untuk pekerja yang sakit berkepanjangan atau meninggal dunia.

Sejak Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, tabel uang pesangon dibaca sebagai jumlah paling sedikit, bukan angka yang tetap. Perusahaan boleh memberi lebih, tetapi tidak boleh memberi kurang dari tabel.

PHK Kini Lebih Ketat Aturannya

Undang-undang baru menegaskan PHK harus menjadi langkah terakhir. Perusahaan, pekerja, dan serikat pekerja wajib mengupayakan pencegahan PHK terlebih dahulu. Bila PHK tak terhindarkan, penyelesaiannya harus melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.

Jika tidak ada kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. PHK tanpa kesepakatan atau tanpa putusan itu dinyatakan batal demi hukum, dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerjanya.

Pengusaha juga wajib menyediakan dana cadangan pesangon yang dikelola lembaga pemerintah, kecuali bagi usaha mikro dan kecil. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah sudah mulai menyosialisasikan aturan ini, antara lain di Musi Banyuasin pada 6 November 2026.

Pemicu kedua datang dari Canva. Perusahaan desain asal Australia itu mengumumkan pemangkasan 1.271 posisi, atau 22 persen tenaga kerjanya, pada 4 November 2026. Canva menawarkan pesangon minimal enam bulan gaji, jaminan kesehatan selama 12 bulan, laptop MacBook yang boleh dibawa pulang, dan hibah 10.000 dolar AS untuk merintis usaha. CEO Melanie Perkins dijadwalkan menjelaskan kebijakan itu kepada seluruh karyawan pada 10 November 2026.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru