⌂ Beranda › Tren › Kenapa 'Buruh' Trending? Polda Kepri Punya Kanal Aduan Baru Bernama Halo Buruh
Tren

Kenapa 'Buruh' Trending? Polda Kepri Punya Kanal Aduan Baru Bernama Halo Buruh

Kenapa 'Buruh' Trending? Polda Kepri Punya Kanal Aduan Baru Bernama Halo Buruh
Ilustrasi gedung kantor polisi (foto ilustrasi, bukan kantor Polres Situbondo) • Wikimedia Commons / E bailey
A A Ukuran Teks16px

Kata kunci buruh menjadi salah satu pencarian teratas di Indonesia pada Senin malam, 2 November 2026, dan pemicunya adalah sebuah kanal pengaduan baru dari Polda Kepulauan Riau.

Kanal itu bernama Halo Buruh Kepri. Platform digital berbasis website ini diluncurkan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Kepri pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Hotel Aglow Batam, dan kembali ramai diperbincangkan setelah sejumlah media daerah mengangkatnya pada akhir pekan lalu.

Peluncuran tersebut dibuka oleh Direktur Intelkam Polda Kepri yang diwakili Kasubdit 3 Ditintelkam Polda Kepri, AKBP Sudiono. Kehadiran platform ini digagas sebagai langkah untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi perselisihan hubungan industrial di wilayah Kepulauan Riau.

Kenapa kanal ini dibuat?

Selama ini, persoalan ketenagakerjaan seperti PHK, tunggakan THR, dan hak BPJS Ketenagakerjaan kerap baru diketahui setelah membesar. Halo Buruh Kepri dirancang untuk memangkas jeda itu: pekerja bisa menyampaikan pengaduan sejak dini, lalu kepolisian, serikat buruh, perusahaan, Disnaker, dan pemangku kepentingan lain dapat berkoordinasi mencari solusi sebelum masalah meluas.

Platform ini juga sejalan dengan Program Prioritas Kapolri Quick Wins 1, Pengungkit 3, yakni Polisi Peduli Pengangguran (Poliran), yang mendorong sinergi Polri dengan berbagai pihak dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja dan membuka peluang kerja.

Bagi pekerja di Kepri, layanan ini bisa diakses lewat situs haloburuhkepri.com atau dengan memindai kode QR yang disebarkan. Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri menegaskan komitmen perlindungan hak pekerja melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan layanan 110 tetap tersedia 24 jam secara gratis untuk pengaduan maupun permintaan bantuan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru