Dugaan minta uang mencuat di balik mutasi tujuh polisi Surabaya yang menangkap tiga anggota DPRD Gerindra dalam kasus narkoba. Namun hingga kini, dugaan itu belum terbukti: pemeriksaan Propam Polda Jawa Timur masih berjalan.
Penting untuk memisahkan apa yang sudah pasti dari apa yang masih dugaan. Yang sudah pasti: tiga kader Gerindra di Jawa Timur dipecat partainya setelah terjerat kasus narkoba, dan tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi lalu diperiksa Propam atas dugaan pelanggaran prosedur.
Pemecatan diputuskan Mahkamah Partai Gerindra pada 8 Oktober 2026 dan diumumkan 2 November 2026. Mereka yang dipecat adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (DPRD Kabupaten Malang), Asrila Diska Rimunda (DPRD Banyuwangi), dan Afif Reza Rimunda (DPRD Kabupaten Situbondo).
Kasus bermula dari penggerebekan di hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September 2026 dini hari. Delapan orang diamankan, tujuh di antaranya positif ekstasi dan satu orang positif sabu sekaligus ekstasi. Ketiga anggota DPRD itu kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.
Yang Masih Dugaan
Mutasi tujuh personel tertuang dalam telegram 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan. Kabid Propam Polda Jatim Kombes Imam Setiawan membenarkan ketujuhnya sedang menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas.
Di sinilah dugaan itu muncul. Ketua Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman menyebut polisi yang dimutasi diduga meminta uang kepada pihak yang ditangkap. Pernyataan tersebut, bagaimanapun, belum didukung hasil pemeriksaan resmi Propam. Gerindra pun menegaskan tidak ada komunikasi atau intervensi dengan Polrestabes Surabaya.
Polisi mengimbau publik tidak terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai hubungan sebab-akibat antara mutasi dan penanganan perkara narkoba tersebut tanpa berdasarkan fakta dan keterangan resmi. Hingga Selasa, 3 November 2026, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada pengumuman hasil.
Sikap paling aman bagi pembaca: ikuti perkembangan pemeriksaan Propam, dan jangan menjadikan dugaan sebagai vonis sebelum ada keterangan resmi.
