Ingin Kredit Lolos? Ini Cara Melihat dan Membersihkan BI Checking
BI Checking--
RIVAL.co.id - Dalam setiap pengajuan kredit ke bank, prosesnya akan mensyaratkan BI Checking.
Baik itu pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), maupun kartu kredit, BI Checking akan selalu diperiksa.
BI Checking merujuk pada Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat status pembayaran kredit, baik lancar maupun macet (kolektibilitas).
Dengan kata lain, BI Checking menjadi penentu kelayakan calon debitur. Banyak calon debitur yang merasa kecewa karena pengajuan kredit mereka ditolak oleh bank akibat hasil BI Checking yang buruk.
Untuk menghindari penolakan pengajuan kredit oleh bank, penting untuk memahami tentang BI Checking dan bagaimana cara memeriksanya.
Pentingnya Memahami BI Checking
BI Checking memberikan informasi kepada bank mengenai sejarah pembayaran kredit calon debitur.
Jika terdapat catatan pembayaran yang tidak baik, seperti pembayaran terlambat atau kredit macet, bank dapat menolak pengajuan kredit tersebut.
Oleh karena itu, memahami BI Checking menjadi penting agar calon debitur dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan kredit.
Cara Melihat BI Checking
Untuk melihat hasil BI Checking, calon debitur dapat mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Dalam SID, calon debitur dapat melihat catatan pembayaran kredit mereka. Jika terdapat catatan yang buruk, perlu adanya upaya perbaikan dan pemulihan reputasi kredit sebelum mengajukan kredit baru.
Seperti Apa BI Checking yang Disukai Bank?
Dalam proses BI Checking, calon debitur akan diberikan nilai yang disebut sebagai skor kredit atau skor kolektibilitas. Skor kredit ini menunjukkan seberapa baik atau buruk catatan pembayaran kredit calon debitur. Skor kredit diberikan dalam rentang 1 hingga 5, dan berikut adalah pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking:
-
Skor 1: Kredit Lancar Skor 1 menandakan bahwa debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan kredit beserta bunganya setiap bulan, hingga kredit tersebut lunas, tanpa pernah menunggak.
-
Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) Skor 2 menunjukkan bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1 hingga 90 hari.
-
Skor 3: Kredit Tidak Lancar Skor 3 mengindikasikan bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91 hingga 120 hari.
-
Skor 4: Kredit Diragukan Skor 4 mencerminkan bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121 hingga 180 hari.
-
Skor 5: Kredit Macet Skor 5 menandakan bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.
Dari skor 1 hingga 5, bank cenderung menolak pengajuan kredit calon debitur yang mendapatkan skor 3, 4, dan 5.
Debitur dengan skor tersebut masuk ke dalam daftar hitam (Black List) BI Checking. Hal ini dikarenakan bank tidak ingin mengambil risiko terkait kemungkinan masalah atau gagal bayar pada kredit yang diberikan, yang dikenal sebagai non-performing loan (NPL).
Perlu diketahui bahwa non-performing loan (NPL) merupakan indikator penting yang digunakan untuk mengukur keberlanjutan keuangan suatu bank.
Keberadaan NPL menyebabkan modal bank berkurang dan berdampak pada pemberian kredit di masa depan.
Dalam BI Checking, bank cenderung lebih menyukai calon debitur yang mendapatkan skor 1, menandakan reputasi pembayaran kredit yang baik.
Skor 2 masih perlu diawasi, karena kemungkinan kredit dalam perhatian khusus ini dapat berdampak pada NPL.
Menjaga reputasi keuangan yang baik dengan memastikan pembayaran kredit tepat waktu sangat penting untuk memperoleh skor kredit yang baik dalam BI Checking.
Hal ini akan meningkatkan peluang calon debitur dalam mendapatkan persetujuan kredit dari bank.
Cara Meminta BI Checking SID alias IDeb SLIK
Untuk memeriksa IDeb (Informasi Debitur) melalui layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kamu dapat melakukannya secara langsung atau melalui permohonan online. Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai kedua cara tersebut.
- Melalui Layanan Langsung
Jika kamu ingin mengecek atau mencetak IDeb melalui layanan SLIK di kantor OJK, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Layanan SLIK di kantor OJK tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, tetap berhati-hatilah terhadap oknum yang meminta pembayaran.
- Waktu layanan SLIK di kantor OJK tersedia pada hari Senin hingga Jumat, pukul 09.00-15.00 waktu setempat. Layanan ini tidak tersedia pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
- Disarankan untuk datang langsung ke kantor OJK sendiri dan tidak menggunakan perwakilan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi. Namun, jika tidak memungkinkan untuk datang sendiri, kamu dapat menggunakan perwakilan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai Rp6.000, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.
- Persiapkan kartu identitas asli, yaitu KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) jika kamu adalah debitur perseorangan. Jika kamu adalah debitur Badan Usaha, siapkan fotokopi identitas badan usaha beserta identitas asli pengurus.
Kantor OJK terletak di Menara Radius Prawiro Lt. 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin No. 2.
- Melalui Layanan Online
Selain mengunjungi kantor OJK, kamu juga dapat meminta IDeb melalui layanan online. Permohonan IDeb SLIK OJK secara online dibagi berdasarkan kantor OJK yang dituju, yaitu kantor pusat atau kantor regional. Berikut adalah langkah-langkahnya:
a. Permohonan IDeb SLIK OJK Kantor Pusat:
- Lakukan permohonan IDeb SLIK OJK melalui laman SLIK kantor pusat OJK.
- Ikuti tata cara yang tertera pada tautan yang disediakan untuk melakukan permohonan IDeb SLIK OJK secara online.
b. Permohonan IDeb SLIK OJK Kantor Regional:
- Lakukan permohonan IDeb SLIK OJK melalui laman online yang tercantum dalam daftar yang tersedia.
- Ikuti tata cara yang tertera pada tautan yang disediakan untuk melakukan permohonan IDeb SLIK OJK secara online di kantor regional yang dituju.
Dengan cara yang tepat, kamu dapat memperoleh IDeb melalui layanan SLIK OJK baik secara langsung maupun online.
Penting untuk menjaga keamanan data pribadi dan mengikuti petunjuk yang diberikan untuk memastikan proses permohonan berjalan lancar.
Dokumen untuk Meminta IDeb di Kantor OJK
Bagi debitur yang ingin memperoleh informasi IDeb (Informasi Debitur) melalui layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan), terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai dengan jenis debitur yang bersangkutan. Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing jenis debitur.
- Debitur Perseorangan
Untuk debitur perseorangan, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas asli seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Jika permohonan dilakukan melalui kuasa, sertakan surat kuasa asli yang telah ditandatangani dengan tinta basah. Sertakan juga dokumen identitas penerima kuasa seperti KTP untuk penerima kuasa WNI atau paspor untuk penerima kuasa WNA.
- Debitur yang Telah Meninggal Dunia
Bagi debitur yang telah meninggal dunia, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi identitas diri pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris debitur dengan menunjukkan identitas asli seperti KTP untuk ahli waris WNI atau paspor untuk ahli waris WNA.
- Sertakan dokumen yang dapat memverifikasi kematian debitur, seperti akta kematian atau surat keterangan kematian.
- Debitur Badan Usaha
Untuk debitur badan usaha, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisasi, serta identitas pengurus badan usaha dengan menunjukkan identitas asli, seperti dokumen identitas direktur badan usaha (KTP untuk direktur WNI atau paspor untuk direktur WNA).
- Lampirkan juga NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan usaha.
- Sertakan akta pendirian badan usaha.
- Lampirkan anggaran dasar terakhir yang mencantumkan susunan dan kewenangan pengurus badan usaha.
- Jika permohonan dilakukan melalui kuasa, sertakan surat kuasa asli yang telah ditandatangani dengan tinta basah. Sertakan juga dokumen identitas penerima kuasa seperti KTP untuk penerima kuasa WNI atau paspor untuk penerima kuasa WNA.
Dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, debitur dapat mengajukan permohonan IDeb melalui layanan SLIK OJK sesuai dengan jenis debitur yang dimiliki.
Penting untuk memperhatikan dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar permohonan dapat diproses dengan lancar.
Cara Membersihkan BI Checking alias IDeb SLIK
Skor kredit yang buruk dapat memengaruhi proses pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan. Namun, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk membersihkan skor kredit yang buruk. Berikut ini adalah cara-cara untuk membersihkan skor kredit:
-
Melunasi Cicilan yang Tertunggak Jika terdapat cicilan kredit atau utang yang tertunggak, segera lakukan pelunasan. Penting untuk melunasi tunggakan tersebut karena skor kredit yang buruk dapat mempengaruhi persetujuan kredit di bank mana pun.
-
Pantau Skor Kredit melalui BI Checking Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit, perhatikan perubahan skor kredit melalui BI Checking. Jika tidak ada perubahan atau masih buruk, ajukan komplain ke bank yang menjadi pemberi kredit.
-
Konfirmasikan Kepada OJK Sertai surat penjelasan atau klarifikasi dari bank yang memberikan kredit untuk konfirmasi kepada OJK bahwa kewajiban kredit telah dilunasi. Tunggu hingga BI Checking dinyatakan bersih.
Selain membersihkan skor kredit yang buruk, juga penting untuk menjaga agar skor kredit tetap baik. Berikut ini adalah tips untuk menjaga skor kredit tetap aman:
-
Ketahui Jenis Kredit yang Diambil dan Perhatikan Pembayaran Pahami jenis kredit yang telah diambil, seperti KTA, KPR, atau KKB. Selalu bayar cicilan tepat waktu dan hindari menunggak pembayaran.
-
Gunakan Kartu Kredit dengan Bijak Batasi penggunaan kartu kredit sesuai dengan kemampuan dan hindari memaksimalkan limit yang ditawarkan. Usahakan untuk menggunakan kurang dari 30% dari limit kartu kredit.
-
Hindari Minimum Payment Kartu Kredit Jika memungkinkan, hindari membayar hanya jumlah minimum tagihan kartu kredit. Pembayaran minimum hanya akan menumpuk utang dan berdampak buruk pada skor kredit.
-
Simpan Bukti Transaksi Simpan bukti transaksi kartu kredit sebagai pengawasan terhadap laporan kredit. Jika terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian, bukti tersebut dapat digunakan untuk mengklarifikasi kepada bank.
-
Ambil Kredit sesuai Kemampuan Bayar Pertimbangkan kebutuhan dan kemampuan dalam mengambil kredit. Hindari mengambil kredit yang melebihi kemampuan bayar hanya untuk gengsi. Cermati batas kemampuan bayar agar tidak terjebak dalam utang yang berlebihan.
Selalu membayar tagihan tepat waktu, menggunakan fitur autodebet, memiliki penghasilan tambahan, dan mengatur keuangan dengan bijak dapat membantu menjaga skor kredit tetap baik. Skor kredit yang baik akan memberikan keuntungan dalam mengajukan kredit di masa depan.