Batas Terakhir Lapor SPT 2026 Diperpanjang hingga 30 April, Ini Rinciannya
kantor-redd/unplas-
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kembali menjadi perhatian wajib pajak pada tahun ini. Pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, tenggat pelaporan SPT orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Perpanjangan ini memberi tambahan waktu satu bulan dari jadwal normal yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret.
Perpanjangan Waktu dan Kebijakan Relaksasi
Kelonggaran tersebut merupakan bagian dari kebijakan relaksasi administrasi perpajakan. Pemerintah menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang melaporkan SPT dalam masa perpanjangan tersebut.
Relaksasi ini mencakup pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan serta pembayaran dan pelunasan kekurangan pajak Pasal 29 untuk tahun pajak 2025.
Dengan kebijakan tersebut, pelaporan yang dilakukan hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai denda maupun bunga keterlambatan.
Cara Lapor SPT Secara Online
Pelaporan SPT kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem administrasi perpajakan resmi. Wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
Langkah awal dimulai dengan masuk ke akun menggunakan NPWP atau NIK, kata sandi, serta kode verifikasi. Setelah itu, pengguna dapat mengakses dokumen bukti potong yang tersedia di sistem.
Proses berikutnya adalah membuat konsep SPT, mengisi data penghasilan, menghitung pajak terutang, hingga mencantumkan daftar harta dan utang sesuai kondisi sebenarnya.
Setelah seluruh data dilengkapi, wajib pajak diminta memeriksa kembali isian sebelum mengirim laporan. Tahap akhir dilakukan dengan tanda tangan elektronik menggunakan kode otorisasi.
Jika proses berhasil, status laporan akan berubah menjadi selesai dan bukti pelaporan dapat diunduh.
Denda Keterlambatan dan Ketentuan Umum
Secara umum, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenai sanksi administratif. Besaran denda untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000 per laporan.
Namun khusus periode pelaporan tahun ini, sanksi tersebut tidak diberlakukan selama wajib pajak masih berada dalam rentang waktu perpanjangan.
Otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan surat tagihan selama masa relaksasi berlangsung. Jika sudah terlanjur terbit, penyesuaian akan dilakukan secara otomatis.
Kesempatan Tambahan bagi Wajib Pajak
Perpanjangan batas waktu hingga akhir April memberi ruang lebih longgar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tekanan denda.
Kemudahan akses layanan digital turut mendukung proses pelaporan agar lebih praktis dan efisien.